Kemenag Gunungkidul Larang Salat Idul Fitri di Lapangan dan Masjid

Kamis, 21 Mei 2020 - 16:00 WIB
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul meminta masyarakat tetap melaksanakan salat Idul Fitri pada Minggu (24/5/2020) nanti. FOTO/DOK.KORAN SINDO
GUNUNGKIDUL - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gunungkidul meminta masyarakat tetap melaksanakan salat Idul Fitri pada Minggu (24/5/2020) nanti. Namun, pelaksanaan ibadah sunah ini di rumah masing-masing bukan di lapangan atau masjid.

Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan, pada prinsipnya pihaknya berharap umat Islam bisa merayakan Hari Kemenangan dengan takbir dan dilanjutkan salat Id . Namun karena ada pandemi corona, Kemenag sudah melayangkan surat kepada seluruh takmir masjid agar salat Id digelar di rumah masing-masing.

"Jadi physical distancing harus dijaga, maka baik takbir maupun salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," katanya kepada wartawan, Kamis (21/5/2020). ( )



Arif meminta masyarakat memahami situasi pandemi corona yang belum selesai. Dalam hal ini, yang harus disadari adalah pemerintah tidak melarang salat berjamaah. Namun yang dikhawatirkan adalah kerumunan yang justru memicu penyebaran COVID-19.

"Semua harus memahami, termasuk kami juga melarang ASN di lingkungan Kemenag Gunungkidul menjadi imam atau khatib salat Id yang digelar di masjid ataupun lapangan. Semua harus mematuhi edaran pemerintah," katanya.

Untuk itu, Arif kembali mengingatkan kelompok takmir masjid tidak perlu membuat acara salat Id di masjid atau di lapangan. "Begitu juga dengan acara syawalan juga perlu dengan cara baru melalui media sosial atau daring. Jadi jangan ada kerumunan umat terlebih dahulu, kita tunggu hingga COVID-19 ini berlalu," katanya.( )
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content