Tak Terima Dipolisikan, Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Tuntut Kepastian Hukum
Rabu, 21 April 2021 - 09:59 WIB
"Ironis apabila saat ini saya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, yang notabene itu bukan sepenuhnya kesalahan saya dan dipergunakan untuk kepentingan bersama. Apalagi sampai tidak mengakui keberadaan anaknya,” beber Linda.
Dalam proses pengurusan surat-surat tersebut, Linda menggunakan jasa salah satu biro jasa yang ada di Malang. “Namanya pak H yang saat ini sudah almarhum dan kantornya pun sudah tutup,” tambah Linda.
Harapannya, dia meminta kepastian hukum atas kasus yang saat ini menimpanya. “Saya minta keadilan, toh surat-surat itu nyatanya bukan saya yang membuat, dan itu bukan palsu, asli yang dikeluarkan instansi berwenang. Andai tidak cukup bukti, hentikan dan lepaskan status tersangka yang saya sandang,” harapnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Nanda mengatakan bahwa dugaan kasus yang menimpa Linda tersebut, saat ini proses hukumnya tengah berjalan di penyidik Polda Jatim. "Berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Linda melaporkan S, ke Polda Jatim. Laporan itu dilayangkan karena terlapor tidak mengakui anak kandungnya atau memalsukan akta autentik. Kasus yang dilaporkan pada 15 Februari 2021 tersebut, kini dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Dalam proses pengurusan surat-surat tersebut, Linda menggunakan jasa salah satu biro jasa yang ada di Malang. “Namanya pak H yang saat ini sudah almarhum dan kantornya pun sudah tutup,” tambah Linda.
Harapannya, dia meminta kepastian hukum atas kasus yang saat ini menimpanya. “Saya minta keadilan, toh surat-surat itu nyatanya bukan saya yang membuat, dan itu bukan palsu, asli yang dikeluarkan instansi berwenang. Andai tidak cukup bukti, hentikan dan lepaskan status tersangka yang saya sandang,” harapnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Nanda mengatakan bahwa dugaan kasus yang menimpa Linda tersebut, saat ini proses hukumnya tengah berjalan di penyidik Polda Jatim. "Berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Linda melaporkan S, ke Polda Jatim. Laporan itu dilayangkan karena terlapor tidak mengakui anak kandungnya atau memalsukan akta autentik. Kasus yang dilaporkan pada 15 Februari 2021 tersebut, kini dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Lihat Juga: Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
(msd)
tulis komentar anda