Kisah Prabu Jayabaya Pimpin Rakyat Kediri dengan Kitab Aturan Kebijaksanaan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 06:12 WIB
loading...
Kisah Prabu Jayabaya...
Raja Kediri Prabu Jayabaya memimpin kerajaan dengan bijaksana. Foto/Ilustrasi
A A A
Prabu Jayabaya Raja Kediri memimpin kerajaan dengan bijaksana. Konon Kediri begitu disegani beberapa kerajaan lain di Nusantara. Saat memimpin Kediri, Jayabaya tidak hanya mengatur urusan keagamaan saja, tapi juga aturan hukum perundang-undangan juga dipikirkannya.

Aturan ini diatur oleh Prabu Jayabaya dalam sebuah kitab perundangan-undangan yang sistematis. Tetapi tidak diketahui nama pasti dari kitab tersebut, hanya itu menyangkut urusan kehidupan sehari-hari antar warga.

Aturan mulai dari hukum diplomasi, aliansi, hingga sanksi yang melakukan pembohongan publik diatur sedemikian rupa, sebagaimana dikutip dari buku "Hitam Putih Ken Arok: Dari Kejayaan hingga Keruntuhan". Pada kitab itu diatur ada 20 bab yang meliputi beberapa urusan dan aturan.



Pada Bab I misalnya, diatur bagaimana perbedaan dana dan denda, yang menjadi pemasukan kerajaan. Kemudian aturan perihal ketentuan diplomasi, aliansi, kontribusi, dan sanksi.

Kemudian pada Bab II berupa Astadusta berisi tentang sanksi delapan kejahatan, penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pembalakan, penindasan dan pembunuhan.

Kejadian di Bab III: Kawula, berisi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat sipil, Bab IV berupa Astacorah, berisi tentang delapan macam penyimpangan administrasi kenegaraan, serta Bab V: Sahasa, berisi sistem pelaksanaan transaksi yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.



Berikutnya di Bab VI disebut Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan, Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian, dan Bab VIII: Utang-apihutang, berisi aturan pinjam- meminjam.

Bab IX disebut Titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang.

Selanjutnya, Bab X: Pasok Tukon, berisi tentang hukum perhelatan, Bab XI: Kawarangan, berisi tentang hukum perkawinan, Bab XII: Paradara, berisi hukum dan sanksi tindak asusila, dan Bab XIII: Drewe kaliliran, berisi tentang sistem pembagian warisan.

Bab XIV: Wakparusya, berisi tentang sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik, Bab XV: Dendaparusya, berisi tentang sanksi pelanggaran administrasi, Bab XVI: Kagelehan, berisi tentang sanksi kelalaian yang menyebabkan kerugian publik.

Bab XVII: Atukaran, berisi tentang sanksi karena menyebarkan permusuhan, atau sebutannya provokator. Berikutnya dua bab terakhir yakni Bab XVIII: Bumi, berisi tentang tata cara pungutan pajak dan Bab XX Dwilatek berisi sanksi karena melakukan kebohongan publik.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perbedaan Pendapat Antar...
Perbedaan Pendapat Antar Wali Songo Konon Buat Bangunan Masjid Agung Demak Goyah
Kisah Jenderal Kostrad...
Kisah Jenderal Kostrad Rudini Geser 3 Jenderal hingga Melenggang Kariernya Jadi KSAD
Transaksi Mata Uang...
Transaksi Mata Uang China Gantikan Uang Lokal Masa Kerajaan Majapahit
7 Fakta Pengkhianatan...
7 Fakta Pengkhianatan Menantu Raja Kertanegara yang Berujung Jatuhnya Singasari
Kisah Jane Foster, Intelijen...
Kisah Jane Foster, Intelijen Amerika yang Memata-matai Soekarno-Hatta Setelah Kemerdekaan Indonesia
3 Daerah Penting di...
3 Daerah Penting di Luar Ibu Kota Kerajaan Majapahit Penopang Perdagangan
Siasat Gayatri Putri...
Siasat Gayatri Putri Raja Singasari Pura-pura Jadi Anak Abdi Dalem untuk Kelabui Pasukan Jayakatwang
Momen Raja Majapahit...
Momen Raja Majapahit Redam Pemberontakan Sadeng saat Konflik Gajah Mada dan Kembar
Akhir Kejayaan Singasari!...
Akhir Kejayaan Singasari! Raja Kertanagara, Ekspedisi Pamalayu, dan Kudeta Maut Jayakatwang
Rekomendasi
Prabowo Keliling Salami...
Prabowo Keliling Salami Warga saat Open House Idulfitri di Istana
Akankah Komposisi Kabinet...
Akankah Komposisi Kabinet Pemerintahan Baru Suriah Memuaskan Semua Faksi?
Aston Martin Kenalkan...
Aston Martin Kenalkan Simulator Canggih Khusus untuk Balap
Berita Terkini
Anggota DPRD dari Perindo...
Anggota DPRD dari Perindo Dina Masyusin Salat Idulfitri dan Ziarah Kubur di Rawa Buaya
48 menit yang lalu
Open House Perdana Prabowo...
Open House Perdana Prabowo di Istana, Warga Bogor Datang dari Pukul 04.00 WIB
3 jam yang lalu
Usai Salat Idulfitri,...
Usai Salat Idulfitri, Rano Karno Berlebaran ke Rumah Megawati
4 jam yang lalu
Mentan Amran Sulaiman...
Mentan Amran Sulaiman Beri Modal Usaha untuk Ibu Pemanjat Tali Kapal
5 jam yang lalu
Tiba di Balai Kota,...
Tiba di Balai Kota, Rano Karno Salat Idulfitri di Masjid Fatahillah
5 jam yang lalu
Perbedaan Pendapat Antar...
Perbedaan Pendapat Antar Wali Songo Konon Buat Bangunan Masjid Agung Demak Goyah
6 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved