Kisah Prabu Jayabaya Pimpin Rakyat Kediri dengan Kitab Aturan Kebijaksanaan
loading...
A
A
A
Prabu Jayabaya Raja Kediri memimpin kerajaan dengan bijaksana. Konon Kediri begitu disegani beberapa kerajaan lain di Nusantara. Saat memimpin Kediri, Jayabaya tidak hanya mengatur urusan keagamaan saja, tapi juga aturan hukum perundang-undangan juga dipikirkannya.
Aturan ini diatur oleh Prabu Jayabaya dalam sebuah kitab perundangan-undangan yang sistematis. Tetapi tidak diketahui nama pasti dari kitab tersebut, hanya itu menyangkut urusan kehidupan sehari-hari antar warga.
Aturan mulai dari hukum diplomasi, aliansi, hingga sanksi yang melakukan pembohongan publik diatur sedemikian rupa, sebagaimana dikutip dari buku "Hitam Putih Ken Arok: Dari Kejayaan hingga Keruntuhan". Pada kitab itu diatur ada 20 bab yang meliputi beberapa urusan dan aturan.
Pada Bab I misalnya, diatur bagaimana perbedaan dana dan denda, yang menjadi pemasukan kerajaan. Kemudian aturan perihal ketentuan diplomasi, aliansi, kontribusi, dan sanksi.
Kemudian pada Bab II berupa Astadusta berisi tentang sanksi delapan kejahatan, penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pembalakan, penindasan dan pembunuhan.
Kejadian di Bab III: Kawula, berisi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat sipil, Bab IV berupa Astacorah, berisi tentang delapan macam penyimpangan administrasi kenegaraan, serta Bab V: Sahasa, berisi sistem pelaksanaan transaksi yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.
Berikutnya di Bab VI disebut Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan, Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian, dan Bab VIII: Utang-apihutang, berisi aturan pinjam- meminjam.
Bab IX disebut Titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang.
Selanjutnya, Bab X: Pasok Tukon, berisi tentang hukum perhelatan, Bab XI: Kawarangan, berisi tentang hukum perkawinan, Bab XII: Paradara, berisi hukum dan sanksi tindak asusila, dan Bab XIII: Drewe kaliliran, berisi tentang sistem pembagian warisan.
Bab XIV: Wakparusya, berisi tentang sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik, Bab XV: Dendaparusya, berisi tentang sanksi pelanggaran administrasi, Bab XVI: Kagelehan, berisi tentang sanksi kelalaian yang menyebabkan kerugian publik.
Bab XVII: Atukaran, berisi tentang sanksi karena menyebarkan permusuhan, atau sebutannya provokator. Berikutnya dua bab terakhir yakni Bab XVIII: Bumi, berisi tentang tata cara pungutan pajak dan Bab XX Dwilatek berisi sanksi karena melakukan kebohongan publik.
Aturan ini diatur oleh Prabu Jayabaya dalam sebuah kitab perundangan-undangan yang sistematis. Tetapi tidak diketahui nama pasti dari kitab tersebut, hanya itu menyangkut urusan kehidupan sehari-hari antar warga.
Aturan mulai dari hukum diplomasi, aliansi, hingga sanksi yang melakukan pembohongan publik diatur sedemikian rupa, sebagaimana dikutip dari buku "Hitam Putih Ken Arok: Dari Kejayaan hingga Keruntuhan". Pada kitab itu diatur ada 20 bab yang meliputi beberapa urusan dan aturan.
Pada Bab I misalnya, diatur bagaimana perbedaan dana dan denda, yang menjadi pemasukan kerajaan. Kemudian aturan perihal ketentuan diplomasi, aliansi, kontribusi, dan sanksi.
Kemudian pada Bab II berupa Astadusta berisi tentang sanksi delapan kejahatan, penipuan, pemerasan, pencurian, pemerkosaan, penganiayaan, pembalakan, penindasan dan pembunuhan.
Kejadian di Bab III: Kawula, berisi tentang hak-hak dan kewajiban masyarakat sipil, Bab IV berupa Astacorah, berisi tentang delapan macam penyimpangan administrasi kenegaraan, serta Bab V: Sahasa, berisi sistem pelaksanaan transaksi yang berkaitan pengadaan barang dan jasa.
Berikutnya di Bab VI disebut Adol-atuku, berisi tentang hukum perdagangan, Bab VII: Gadai atau Sanda, berisi tentang tata cara pengelolaan lembaga pegadaian, dan Bab VIII: Utang-apihutang, berisi aturan pinjam- meminjam.
Bab IX disebut Titipan, berisi tentang sistem lumbung dan penyimpanan barang.
Selanjutnya, Bab X: Pasok Tukon, berisi tentang hukum perhelatan, Bab XI: Kawarangan, berisi tentang hukum perkawinan, Bab XII: Paradara, berisi hukum dan sanksi tindak asusila, dan Bab XIII: Drewe kaliliran, berisi tentang sistem pembagian warisan.
Bab XIV: Wakparusya, berisi tentang sanksi penghinaan dan pencemaran nama baik, Bab XV: Dendaparusya, berisi tentang sanksi pelanggaran administrasi, Bab XVI: Kagelehan, berisi tentang sanksi kelalaian yang menyebabkan kerugian publik.
Bab XVII: Atukaran, berisi tentang sanksi karena menyebarkan permusuhan, atau sebutannya provokator. Berikutnya dua bab terakhir yakni Bab XVIII: Bumi, berisi tentang tata cara pungutan pajak dan Bab XX Dwilatek berisi sanksi karena melakukan kebohongan publik.
(ams)