Tak Terima Dipolisikan, Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Tuntut Kepastian Hukum
loading...
A
A
A
SURABAYA - Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Linda Leo Darmosuwito dilaporkan oleh mantan suaminya S, pada 13 Oktober 2020 lalu. S merupakan pimpinan sebuah perusahaan minyak kayu putih.
Wanita berusia 49 tahun ini, dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memalsukan surat authentik sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Akal Cerdik Pemudik Hindari Cegatan Polisi, Rela Naik Motor dan Tinggalkan Pekerjaan demi Rindu
Oleh penyidik Polda Jatim, laporan tersebut ditindaklanjuti secara cepat. Sehingga pada Januari 2021, Linda ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan perempuan cantik tersebut pun sempat ditahan sekira dua pekan. Meski akhirnya status penahanannya tersebut akhirnya ditangguhkan.
“Saya dituding telah memalsukan tahun kelahiran saya yang tercatat di KTP, Kartu Keluarga maupun akta kelahiran, yang akhirnya oleh Dispendukcapil diakui bahwa kesalahan penulisan data itu akibat human error dari pihaknya. Hal itu dibuktikan dengan proses revisi penggantian data yang sudah dilakukan pihak Dispendukcapil sendiri,” ujar Linda, Rabu (21/4/2021).
Linda menambahkan, terkait dugaan pemalsuan surat authentik, dia dituding telah memalsukan keterangan status bujang alias belum menikah diawal proses mengajukan izin hendak menikah dengan S pada 2009 lalu.
Baca juga: Jalur Menuju Bromo Ambles, Wisatawan Diharap Hati-hati
“Saya tegaskan disini, sebelumnya saya tidak pernah tahu dan membuat surat pernyataan itu. Terlebih, hal itu bisa dipatahkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang bisa dilakukan penyidik, tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan itu bukan tanda tangan asli saya,” tambah Linda.
Terlebih, Linda menyatakan bahwa sebelumnya S sendiri mengetahui bahwa dirinya sudah pernah menikah dan memiliki seorang putri sebelum dinikahinya. Bahkan dari hubungannya dengan pelapor, yakni S, dia melahirkan seorang anak laki-laki pada 2002, tujuh tahun sebelum menikah.
"Ironis apabila saat ini saya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, yang notabene itu bukan sepenuhnya kesalahan saya dan dipergunakan untuk kepentingan bersama. Apalagi sampai tidak mengakui keberadaan anaknya,” beber Linda.
Dalam proses pengurusan surat-surat tersebut, Linda menggunakan jasa salah satu biro jasa yang ada di Malang. “Namanya pak H yang saat ini sudah almarhum dan kantornya pun sudah tutup,” tambah Linda.
Harapannya, dia meminta kepastian hukum atas kasus yang saat ini menimpanya. “Saya minta keadilan, toh surat-surat itu nyatanya bukan saya yang membuat, dan itu bukan palsu, asli yang dikeluarkan instansi berwenang. Andai tidak cukup bukti, hentikan dan lepaskan status tersangka yang saya sandang,” harapnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Nanda mengatakan bahwa dugaan kasus yang menimpa Linda tersebut, saat ini proses hukumnya tengah berjalan di penyidik Polda Jatim. "Berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Linda melaporkan S, ke Polda Jatim. Laporan itu dilayangkan karena terlapor tidak mengakui anak kandungnya atau memalsukan akta autentik. Kasus yang dilaporkan pada 15 Februari 2021 tersebut, kini dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Wanita berusia 49 tahun ini, dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memalsukan surat authentik sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga: Akal Cerdik Pemudik Hindari Cegatan Polisi, Rela Naik Motor dan Tinggalkan Pekerjaan demi Rindu
Oleh penyidik Polda Jatim, laporan tersebut ditindaklanjuti secara cepat. Sehingga pada Januari 2021, Linda ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan perempuan cantik tersebut pun sempat ditahan sekira dua pekan. Meski akhirnya status penahanannya tersebut akhirnya ditangguhkan.
“Saya dituding telah memalsukan tahun kelahiran saya yang tercatat di KTP, Kartu Keluarga maupun akta kelahiran, yang akhirnya oleh Dispendukcapil diakui bahwa kesalahan penulisan data itu akibat human error dari pihaknya. Hal itu dibuktikan dengan proses revisi penggantian data yang sudah dilakukan pihak Dispendukcapil sendiri,” ujar Linda, Rabu (21/4/2021).
Linda menambahkan, terkait dugaan pemalsuan surat authentik, dia dituding telah memalsukan keterangan status bujang alias belum menikah diawal proses mengajukan izin hendak menikah dengan S pada 2009 lalu.
Baca juga: Jalur Menuju Bromo Ambles, Wisatawan Diharap Hati-hati
“Saya tegaskan disini, sebelumnya saya tidak pernah tahu dan membuat surat pernyataan itu. Terlebih, hal itu bisa dipatahkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang bisa dilakukan penyidik, tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan itu bukan tanda tangan asli saya,” tambah Linda.
Terlebih, Linda menyatakan bahwa sebelumnya S sendiri mengetahui bahwa dirinya sudah pernah menikah dan memiliki seorang putri sebelum dinikahinya. Bahkan dari hubungannya dengan pelapor, yakni S, dia melahirkan seorang anak laki-laki pada 2002, tujuh tahun sebelum menikah.
"Ironis apabila saat ini saya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, yang notabene itu bukan sepenuhnya kesalahan saya dan dipergunakan untuk kepentingan bersama. Apalagi sampai tidak mengakui keberadaan anaknya,” beber Linda.
Dalam proses pengurusan surat-surat tersebut, Linda menggunakan jasa salah satu biro jasa yang ada di Malang. “Namanya pak H yang saat ini sudah almarhum dan kantornya pun sudah tutup,” tambah Linda.
Harapannya, dia meminta kepastian hukum atas kasus yang saat ini menimpanya. “Saya minta keadilan, toh surat-surat itu nyatanya bukan saya yang membuat, dan itu bukan palsu, asli yang dikeluarkan instansi berwenang. Andai tidak cukup bukti, hentikan dan lepaskan status tersangka yang saya sandang,” harapnya.
Penasehat Hukum terdakwa, Nanda mengatakan bahwa dugaan kasus yang menimpa Linda tersebut, saat ini proses hukumnya tengah berjalan di penyidik Polda Jatim. "Berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Linda melaporkan S, ke Polda Jatim. Laporan itu dilayangkan karena terlapor tidak mengakui anak kandungnya atau memalsukan akta autentik. Kasus yang dilaporkan pada 15 Februari 2021 tersebut, kini dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
(msd)