Tak Terima Dipolisikan, Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Tuntut Kepastian Hukum

Rabu, 21 April 2021 - 09:59 WIB
loading...
Tak Terima Dipolisikan,...
Linda Leo Darmosuwito menunjukkan dokumen kependudukan dari Dinas Dukcapil Surabaya
A A A
SURABAYA - Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Linda Leo Darmosuwito dilaporkan oleh mantan suaminya S, pada 13 Oktober 2020 lalu. S merupakan pimpinan sebuah perusahaan minyak kayu putih.

Wanita berusia 49 tahun ini, dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memalsukan surat authentik sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga: Akal Cerdik Pemudik Hindari Cegatan Polisi, Rela Naik Motor dan Tinggalkan Pekerjaan demi Rindu

Oleh penyidik Polda Jatim, laporan tersebut ditindaklanjuti secara cepat. Sehingga pada Januari 2021, Linda ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan perempuan cantik tersebut pun sempat ditahan sekira dua pekan. Meski akhirnya status penahanannya tersebut akhirnya ditangguhkan.

“Saya dituding telah memalsukan tahun kelahiran saya yang tercatat di KTP, Kartu Keluarga maupun akta kelahiran, yang akhirnya oleh Dispendukcapil diakui bahwa kesalahan penulisan data itu akibat human error dari pihaknya. Hal itu dibuktikan dengan proses revisi penggantian data yang sudah dilakukan pihak Dispendukcapil sendiri,” ujar Linda, Rabu (21/4/2021).

Linda menambahkan, terkait dugaan pemalsuan surat authentik, dia dituding telah memalsukan keterangan status bujang alias belum menikah diawal proses mengajukan izin hendak menikah dengan S pada 2009 lalu.

Baca juga: Jalur Menuju Bromo Ambles, Wisatawan Diharap Hati-hati

“Saya tegaskan disini, sebelumnya saya tidak pernah tahu dan membuat surat pernyataan itu. Terlebih, hal itu bisa dipatahkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang bisa dilakukan penyidik, tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan itu bukan tanda tangan asli saya,” tambah Linda.

Terlebih, Linda menyatakan bahwa sebelumnya S sendiri mengetahui bahwa dirinya sudah pernah menikah dan memiliki seorang putri sebelum dinikahinya. Bahkan dari hubungannya dengan pelapor, yakni S, dia melahirkan seorang anak laki-laki pada 2002, tujuh tahun sebelum menikah.

"Ironis apabila saat ini saya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, yang notabene itu bukan sepenuhnya kesalahan saya dan dipergunakan untuk kepentingan bersama. Apalagi sampai tidak mengakui keberadaan anaknya,” beber Linda.

Dalam proses pengurusan surat-surat tersebut, Linda menggunakan jasa salah satu biro jasa yang ada di Malang. “Namanya pak H yang saat ini sudah almarhum dan kantornya pun sudah tutup,” tambah Linda.

Harapannya, dia meminta kepastian hukum atas kasus yang saat ini menimpanya. “Saya minta keadilan, toh surat-surat itu nyatanya bukan saya yang membuat, dan itu bukan palsu, asli yang dikeluarkan instansi berwenang. Andai tidak cukup bukti, hentikan dan lepaskan status tersangka yang saya sandang,” harapnya.

Penasehat Hukum terdakwa, Nanda mengatakan bahwa dugaan kasus yang menimpa Linda tersebut, saat ini proses hukumnya tengah berjalan di penyidik Polda Jatim. "Berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Kejaksaan," katanya.

Sebelumnya, Linda melaporkan S, ke Polda Jatim. Laporan itu dilayangkan karena terlapor tidak mengakui anak kandungnya atau memalsukan akta autentik. Kasus yang dilaporkan pada 15 Februari 2021 tersebut, kini dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jatim ke Satreskrim Polrestabes Surabaya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri: Batas Desa...
Kemendagri: Batas Desa Penting Segera Diselesaikan untuk Kepastian Hukum
Bane Tegaskan Pentingnya...
Bane Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum bagi Daya Saing Industri
Pengamat: Harmonisasi...
Pengamat: Harmonisasi Aturan Dibutuhkan untuk Jaga Daya Tarik Tanjung Sauh
Jan Hwa Diana Ditahan!...
Jan Hwa Diana Ditahan! Jadi Tersangka Kasus Pengerusakan Mobil
Polisi Selidiki Kasus...
Polisi Selidiki Kasus Siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang Disuruh Menggonggong oleh Wali Murid
Rekam Jejak Kombes Pol...
Rekam Jejak Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Kapolrestabes Surabaya Putra Asli Sleman
Pengamat: Dugaan Manipulasi...
Pengamat: Dugaan Manipulasi Ekspor Minyak Sawit Harus Diusut demi Kepastian Hukum
Doktor Hukum Trisakti...
Doktor Hukum Trisakti Soroti Minimnya Kepastian Hukum dalam Kepailitan BUMN
Menakar Batas Kewenangan...
Menakar Batas Kewenangan Pengadilan dalam Suatu Perkara Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah
Rekomendasi
Bukan Messi atau Ronaldo,...
Bukan Messi atau Ronaldo, Hanya Kylian Mbappe yang Kenakan Lencana Istimewa di Piala Dunia 2026
Babak Pertama: Uruguay...
Babak Pertama: Uruguay vs Spanyol, Blunder Muslera Bawa La Furia Roja Unggul 1-0
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
PM Israel Netanyahu...
PM Israel Netanyahu Tak Terima Dicap Penjahat Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved