Tak Terima Dipolisikan, Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Tuntut Kepastian Hukum

Rabu, 21 April 2021 - 09:59 WIB
Linda Leo Darmosuwito menunjukkan dokumen kependudukan dari Dinas Dukcapil Surabaya
SURABAYA - Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Linda Leo Darmosuwito dilaporkan oleh mantan suaminya S, pada 13 Oktober 2020 lalu. S merupakan pimpinan sebuah perusahaan minyak kayu putih.

Wanita berusia 49 tahun ini, dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memalsukan surat authentik sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHPidana.



Baca juga: Akal Cerdik Pemudik Hindari Cegatan Polisi, Rela Naik Motor dan Tinggalkan Pekerjaan demi Rindu

Oleh penyidik Polda Jatim, laporan tersebut ditindaklanjuti secara cepat. Sehingga pada Januari 2021, Linda ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan perempuan cantik tersebut pun sempat ditahan sekira dua pekan. Meski akhirnya status penahanannya tersebut akhirnya ditangguhkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!