Tak Terima Dipolisikan, Mantan Istri Bos Minyak Kayu Putih Tuntut Kepastian Hukum

Rabu, 21 April 2021 - 09:59 WIB
Linda Leo Darmosuwito menunjukkan dokumen kependudukan dari Dinas Dukcapil Surabaya
SURABAYA - Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP-B/800/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim, Linda Leo Darmosuwito dilaporkan oleh mantan suaminya S, pada 13 Oktober 2020 lalu. S merupakan pimpinan sebuah perusahaan minyak kayu putih.

Wanita berusia 49 tahun ini, dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu dan atau memalsukan surat authentik sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 264 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga: Akal Cerdik Pemudik Hindari Cegatan Polisi, Rela Naik Motor dan Tinggalkan Pekerjaan demi Rindu



Oleh penyidik Polda Jatim, laporan tersebut ditindaklanjuti secara cepat. Sehingga pada Januari 2021, Linda ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan perempuan cantik tersebut pun sempat ditahan sekira dua pekan. Meski akhirnya status penahanannya tersebut akhirnya ditangguhkan.

“Saya dituding telah memalsukan tahun kelahiran saya yang tercatat di KTP, Kartu Keluarga maupun akta kelahiran, yang akhirnya oleh Dispendukcapil diakui bahwa kesalahan penulisan data itu akibat human error dari pihaknya. Hal itu dibuktikan dengan proses revisi penggantian data yang sudah dilakukan pihak Dispendukcapil sendiri,” ujar Linda, Rabu (21/4/2021).

Linda menambahkan, terkait dugaan pemalsuan surat authentik, dia dituding telah memalsukan keterangan status bujang alias belum menikah diawal proses mengajukan izin hendak menikah dengan S pada 2009 lalu.

Baca juga: Jalur Menuju Bromo Ambles, Wisatawan Diharap Hati-hati

“Saya tegaskan disini, sebelumnya saya tidak pernah tahu dan membuat surat pernyataan itu. Terlebih, hal itu bisa dipatahkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang bisa dilakukan penyidik, tanda tangan yang tertera dalam surat pernyataan itu bukan tanda tangan asli saya,” tambah Linda.

Terlebih, Linda menyatakan bahwa sebelumnya S sendiri mengetahui bahwa dirinya sudah pernah menikah dan memiliki seorang putri sebelum dinikahinya. Bahkan dari hubungannya dengan pelapor, yakni S, dia melahirkan seorang anak laki-laki pada 2002, tujuh tahun sebelum menikah.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content