Tak Cukup Bukti, Kades di Deliserdang Hanya Jalani Rehabilitasi
Selasa, 20 April 2021 - 23:08 WIB
DELISERDANG - Dengan alasan tidak cukup alat bukti, Kepala Desa Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) hanya menjalani rehabilitasi, padahal hasil tes urinnya dinyatakan positif narkoba .Hal itu terungkap saat Satres Narkoba Polresta Deliserdang saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan tiga pria, satu diantaranya merupakan oknum Kepala Desa di ruang kerja Satresnarkoba Polresta Deliserdang, Senin (19/4/2021).
Wakasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Freddy Siagian didampingi Kanit Idik II, Iptu Boyke Barus menjelaskan penangkapan terhadap tiga pria diantaranya Amirullah Ritonga, Salimuddin dan Rizal ditemukan satu klip kosong di kantong saku sebelah kiri Amirullah. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah dan sekeliling ditemukan alat hisap sabu ditong saurinempah.
Dari temuan barang bukti berupa alat hisap dan plastik kosong, ketiga pria langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deliserdang. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui dua hari sebelumnya memang menggunakan narkotika jenis sabu."Saat digerebek mereka bertiga beralasan berkumpul untuk mengurus surat-surat. Karena tak cukup bukti kuat, perkara yang mengarah pada tersangka belum cukup untuk ditetapkan kepada ketiga orang tersebut. Meski ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dites urin," jelas Wakasat.
Atas hal itu, sebagai tindak lanjut dilakukan rehabilitasi melekat kepada ketiga pria yang diamankan tersebut kesalahan satu tempat rehabilitasi narkoba ke Kecamatan Medan Tuntungan."Ini sesuai dengan amanat pasal 54 UU nomor 3 tahun 2009 yang intinya menyebutkan kalau pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi. Atas permintaan keluarga oknum Kepala Desa dilakukan rehab," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Galang, Fitriyan Sukri mengatakan akan melaporkan hasil pemeriksaan Petugas Satres narkoba kepada pimpinannya yakni Bupati Deliserdang terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum kepala desa itu."Hasil dari pemaparan Satnarkoba akan dilaporkan kepada Bupati Deliserdang dan terkait pengangkatan dan pemberhentian jabatan itu kita tunggu keputusannya gimana," ucap Sukri.
Dikatakan Sukri, untuk menenangkan warga di Desa Pulau Tagor Baru, pihaknya dapat memastikan pelayanan pada masyarakat tidak akan terganggu karena masih ada perangkat desa yang lainnya yang akan melaksanakan tugas-tugas dan pelayanan pemerintahan desa setempat.
Sebelumnya, Polresta Deliserdang menangkap tiga pria yang diduga sedang melakukan pesta narkoba dan satu diantaranya oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru pada Rabu, 14 April 2021 sore di Dusun I Desa Tanjung Putus Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
Wakasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Freddy Siagian didampingi Kanit Idik II, Iptu Boyke Barus menjelaskan penangkapan terhadap tiga pria diantaranya Amirullah Ritonga, Salimuddin dan Rizal ditemukan satu klip kosong di kantong saku sebelah kiri Amirullah. Lalu dilakukan penggeledahan di rumah dan sekeliling ditemukan alat hisap sabu ditong saurinempah.
Dari temuan barang bukti berupa alat hisap dan plastik kosong, ketiga pria langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polresta Deliserdang. Dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengakui dua hari sebelumnya memang menggunakan narkotika jenis sabu."Saat digerebek mereka bertiga beralasan berkumpul untuk mengurus surat-surat. Karena tak cukup bukti kuat, perkara yang mengarah pada tersangka belum cukup untuk ditetapkan kepada ketiga orang tersebut. Meski ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dites urin," jelas Wakasat.
Atas hal itu, sebagai tindak lanjut dilakukan rehabilitasi melekat kepada ketiga pria yang diamankan tersebut kesalahan satu tempat rehabilitasi narkoba ke Kecamatan Medan Tuntungan."Ini sesuai dengan amanat pasal 54 UU nomor 3 tahun 2009 yang intinya menyebutkan kalau pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi. Atas permintaan keluarga oknum Kepala Desa dilakukan rehab," ungkapnya.
Sementara itu, Camat Galang, Fitriyan Sukri mengatakan akan melaporkan hasil pemeriksaan Petugas Satres narkoba kepada pimpinannya yakni Bupati Deliserdang terkait sanksi yang akan diberikan kepada oknum kepala desa itu."Hasil dari pemaparan Satnarkoba akan dilaporkan kepada Bupati Deliserdang dan terkait pengangkatan dan pemberhentian jabatan itu kita tunggu keputusannya gimana," ucap Sukri.
Dikatakan Sukri, untuk menenangkan warga di Desa Pulau Tagor Baru, pihaknya dapat memastikan pelayanan pada masyarakat tidak akan terganggu karena masih ada perangkat desa yang lainnya yang akan melaksanakan tugas-tugas dan pelayanan pemerintahan desa setempat.
Sebelumnya, Polresta Deliserdang menangkap tiga pria yang diduga sedang melakukan pesta narkoba dan satu diantaranya oknum Kepala Desa Pulau Tagor Baru pada Rabu, 14 April 2021 sore di Dusun I Desa Tanjung Putus Pulau Tagor Baru Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.
(don)
tulis komentar anda