Setubuhi Anak Kandung saat Istri Melahirkan di RS, Bapak di Bali Ini Dibui 14 Tahun

Selasa, 20 April 2021 - 21:23 WIB
Ayah bejat di Bali yang tega menyetubuhi anak kandungnya saat istrinya melahirkan di RS akhirnya dijatuhi hukuman 14 tahun penjara. Foto: SINDONews/Ilustrasi
DENPASAR - Seorang ayah di Bali, I Wayan S (29), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (20/4/2021). Terdakwa terbukti bersalah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia delapan tahun.

Vonis hakim sebanding dengan tuntutan jaksa. "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Ayu Sudariasih.



Baca juga: Denpasar Gempar, Istri Melahirkan di RS Suami Perkosa Anak Kandung yang Masih 8 Tahun

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pencabulananakdi bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang perlindungananakjunto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

Baca juga: Tak Mau Bayar Usai Berhubungan Seks, Bule Swedia Malah Todong dan Cekik PSK yang Dibookingnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!