Setubuhi Anak Kandung saat Istri Melahirkan di RS, Bapak di Bali Ini Dibui 14 Tahun
Selasa, 20 April 2021 - 21:23 WIB
DENPASAR - Seorang ayah di Bali, I Wayan S (29), dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (20/4/2021). Terdakwa terbukti bersalah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia delapan tahun.
Vonis hakim sebanding dengan tuntutan jaksa. "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Ayu Sudariasih.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pencabulananakdi bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang perlindungananakjunto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.
Perbuatan laknat itu dilakukan Mei 2020 silam. Terdakwa yang sudah beranak tiga tega menyetubuhi putri sulungnya dengan terlebih dulu menonton film porno.
Bejatnya lagi, terdakwa merenggut masa depan putri pertamanya itu ketika istrinya sedang melahirkananaknyaketiga di rumah sakit. Perbuatan itu dilakukan terdakwa lebih dari satu kali.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima sepenuhnya. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa Ni Wayan Suastini.
Vonis hakim sebanding dengan tuntutan jaksa. "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Ayu Sudariasih.
Baca Juga
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pencabulananakdi bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang perlindungananakjunto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.
Baca Juga
Perbuatan laknat itu dilakukan Mei 2020 silam. Terdakwa yang sudah beranak tiga tega menyetubuhi putri sulungnya dengan terlebih dulu menonton film porno.
Bejatnya lagi, terdakwa merenggut masa depan putri pertamanya itu ketika istrinya sedang melahirkananaknyaketiga di rumah sakit. Perbuatan itu dilakukan terdakwa lebih dari satu kali.
Baca Juga
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima sepenuhnya. Sikap yang sama juga disampaikan jaksa Ni Wayan Suastini.
(nic)
tulis komentar anda