Denpasar Gempar, Istri Melahirkan di RS Suami Perkosa Anak Kandung yang Masih 8 Tahun

Jum'at, 26 Februari 2021 - 00:30 WIB
loading...
Denpasar Gempar, Istri Melahirkan di RS Suami Perkosa Anak Kandung yang Masih 8 Tahun
Ayah perkosa anak kandungnya sendiri yang baru berusia delapan tahun. Foto/Ilustrasi
A A A
DENPASAR - Entah setan apa yang ada di kepala pria berinisial IWS (29). Pria di Denpasar, Bali tersebut dengan tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang baru berusia delapan tahun.



Lebih mirisnya lagi, aksi pemerkosaan itu dilakukan IWS ketika istrinya sedang melahirkan di rumah sakit. "Terdakwa menyetubuhi korban lebih dari satu kali," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, Wayan Eka Widanta, Kamis (25/2/2021).



Sidang perdana kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu dilakukan secara online dan tertutup. Jaksa mendakwa IWS dengan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP.



Terdakwa yang merupakan bapak tiga anak itu, juga didakwa pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dalam dakwaan terungkap, aksi laknat IWS dilakukan Mei 2020. Awalnya, terdakwa menemani istrinya yang sedang melahirkan anak ketiga di sebuah rumah sakit di Denpasar. Saat itu, dua anak terdakwa turut serta.

Malam harinya, terdakwa mengajak kedua anaknya pulang ke rumah kos di Jalan Tukad Batanghari Denpasar. Setibanya di kos, kedua anak terdakwa tidur. Sedangkan terdakwa memilih menonton film porno . Tak kuat menahan birahi, terdakwa lalu memperkosa putri sulungnya yang berusia delapan tahun.

Terdakwa membenarkan seluruhnya dakwaan jaksa , dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian dengan meminta keterangan saksi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)