Paniel Kogoya Jual Senjata M16 dan SS1 ke OPM Wilayah Nduga Papua Senilai Rp1 Miliar
Selasa, 20 April 2021 - 08:12 WIB
Setelah dua minggu kemudian Ges kembali menghubungi Peniel untuk cari senjata lagi. Selanjutnya Peniel menghubungi Didy sehingga disepakati pembelian senjata sebanyak dua pucuk jenis M16 dan SS1 dengan harga masing-masing Rp350.000.000 dan Rp230.000.000,. Lalu kedua senjata tersebut dibeli Ges seharga Rp530.000.000,.
Tapi setelah satu minggu kemudian Ges kembali menghubungi Peniel untuk mencari senjata lagi dan disepakati pembelian satu pucuk senjata SS1 lipat seharga Rp230.000.000.
Sejak tahun 2018 Peniel dan Ges saling mengenal sehingga ada transaksi jual beli senjata sebanyak empat pucuk dengan rincian dua pucuk senjata M16 dan dua pucuk SS1 dengan total keseluruhan Rp1.000.000.000 dimana dana tersebut bersumber dari Ges Gwijangge
" Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kombes Iqbal.
Peniel Kogoya, kata dia, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana.
Tapi setelah satu minggu kemudian Ges kembali menghubungi Peniel untuk mencari senjata lagi dan disepakati pembelian satu pucuk senjata SS1 lipat seharga Rp230.000.000.
Sejak tahun 2018 Peniel dan Ges saling mengenal sehingga ada transaksi jual beli senjata sebanyak empat pucuk dengan rincian dua pucuk senjata M16 dan dua pucuk SS1 dengan total keseluruhan Rp1.000.000.000 dimana dana tersebut bersumber dari Ges Gwijangge
Baca Juga
" Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kombes Iqbal.
Peniel Kogoya, kata dia, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana.
(sms)
tulis komentar anda