Paniel Kogoya Jual Senjata M16 dan SS1 ke OPM Wilayah Nduga Papua Senilai Rp1 Miliar

Selasa, 20 April 2021 - 08:12 WIB
loading...
Paniel Kogoya Jual Senjata M16 dan SS1 ke OPM Wilayah Nduga Papua Senilai Rp1 Miliar
Paniel Kogoya sesorang pendeta ditangkap Satgas Nemangkawi karena memasok senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau TPNPB Organisasi Papua Merdeka (OPM). Foto Peniel Kogoya/Satgas Nemangkawi
A A A
INTAN JAYA - Paniel Kogoya sesorang pendeta ditangkap Satgas Nemangkawi karena memasok senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Papua (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM). Berdasarkan penyelidikan Paniel Kogoya memasok senjata tersebut ke OPM wilayah Nduga lewat Ges Gwijangge dan Jhon Gwijangge.

Kasatgas Humas Nemangkawi , Kombes M Iqbal Alqudusi mengatakan, sebelumnya Satgas Gakkum Nemangkawi telah menangkap Paniel Kogoya yang diduga pembeli atau pencari senjata KKB Intan Jaya.

"Dari hasil keterangan sementara Paniel Kogoya mengakui telah membeli senjata empat pucuk dan telah diberikan kepada KKB Nduga yang ada di Intan Jaya," ujar Iqbal saat dihubungi SINDOnews, Selasa pagi (20/4/2021).

Berdasarkan keterangan tersangka Peniel Kogoya, awal pembelian senjata api bermula pada 2018 dirinya bertemu Didy Chandar Warobay di depan Pasar Oyehe Kabupaten Nabire. Saat pertemuan Didi menawarkan senjata api namun Peniel tak jadi membelinya.

Setelah dua minggu kemudian Peniel yang tengah berada di rumahnya di Jalan Sabinus Kogoya Kel Kalibobo, Distrik Nabire, Kab Nabire, didatangi Ges Gwijangge, Jhon Gwijangge dan salah satu temannya yang mengaku dari OPM Nduga dari kelompok Egianus Kogoya.

Baca: Paniel Kogoya Penyandang Dana Pembelian Senapan Serbu M4 dan M16 ke OPM Ditangkap Satgas Nemangkawi


Lalu Ges Gwijangge Cs mengaku mencari empat pucuk senapan serbu dan sudah memiliki uang tunai Rp1 miliar.

Mengetahui hal tersebut saat itu juga Peniel menghubungi Didy via telepon dan menanyakan apakah ada senapan yang dimaksud.

Kemudian Didy menyatakan memiliki Senjata SS1 seharga Rp350 juta lalu disepakati penjualan senjata tersebut untuk antar senjata di PLN Kali Bobo.

Setelah dua minggu kemudian Ges kembali menghubungi Peniel untuk cari senjata lagi. Selanjutnya Peniel menghubungi Didy sehingga disepakati pembelian senjata sebanyak dua pucuk jenis M16 dan SS1 dengan harga masing-masing Rp350.000.000 dan Rp230.000.000,. Lalu kedua senjata tersebut dibeli Ges seharga Rp530.000.000,.

Tapi setelah satu minggu kemudian Ges kembali menghubungi Peniel untuk mencari senjata lagi dan disepakati pembelian satu pucuk senjata SS1 lipat seharga Rp230.000.000.

Sejak tahun 2018 Peniel dan Ges saling mengenal sehingga ada transaksi jual beli senjata sebanyak empat pucuk dengan rincian dua pucuk senjata M16 dan dua pucuk SS1 dengan total keseluruhan Rp1.000.000.000 dimana dana tersebut bersumber dari Ges Gwijangge



" Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kombes Iqbal.

Peniel Kogoya, kata dia, melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2351 seconds (0.1#10.140)