Tangis Haru Keluarga Sambut Pembebasan 3 Mantan Napi Teroris di Tasikmalaya

Kamis, 21 Mei 2020 - 07:22 WIB
Suasana haru dan tangisan keluarga mewarnai menyambut pembebasan tiga mantan narapidana kasus terorisme di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (20/5/2020). iNewsTV/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Suasana haru dan tangisan keluarga mewarnai menyambut pembebasan tiga mantan narapidana kasus terorisme di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (20/5/2020). Mereka bebas murni setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Ketiganya, yaitu Ag (21 tahun), An (41), dan Dn (49), tak kuasa menahan tangis haru saat bertemu anak dan istrinya di halaman belakang gedung Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka saling berpelukan melepaskan rasa rindu setelah berpisah selama dua tahun mejalani masa hukuman di LP Cipinang. (Baca juga; Densus 88 Geledah Perumahan Elite di Kota Tasikmalaya )

Sebelum bertemu keluarga, ketiganya dijemput oleh aparat kepolisian Polres Tasikmalaya Kota bersama Tim Densus 88 Mabes Polri, dari LP Cipinang menggunakan mobil polisi ke Tasikmalaya. Ketiga orang itu tiba di Polres Tasikmalaya Kota pukul 17.00 WIB dan disambut keluarga penuh suka cita yang telah menunggu di Polres Tasikmalaya Kota.

Para mantan napi teroris itu akhirnya dapat kembali berkumpul dan berbuka puasa bersama keluarganya. Bahkan mereka bertiga juga bertemu dengan para sahabat dan buka puasa bersama ditemani langsung Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom Karibianto dan Waka Polres Kompol Riki Arisetiawan.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Anom mengatakan, polisi sengaja memfasilitasi kepulangan ketiga mantan napi teroris itu ke Tasikmalaya dan dipertemukan kepada keluarga setelah dinyatakan bebas murni. "Kami harap mereka bisa kembali ke masyarakat dengan normal seperti warga normal lainnya," katanya.



Sebelumnya diketahui, ketiganya ditahan karena kasus kerusuhan di Markas Komando (Mako) Brigadir Mobil (Brimob) Depok, Jawa Barat, pada 2018. Diduga kerusuhan itu disebabkan oleh para napi kasus terorisme.

Anom mengimbau, agar masyarakat dapat menerima para mantan napi teroris itu. Sebab, lanjut dia, ketiga orang tersebut sudah menjalani hukuman selama dua tahun dan dinyatakan bebas murni. (Baca juga; Densus 88 Geledah Dua Rumah Terduga Teroris di Tasikmalaya )

Polisi pun terus berusaha mendorong dan mengawal agar proses adaptasi para mantan napi teroris itu dengan masyarakat. Selain itu, menurut Anom, polisi akan memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kehidupannya para mantan napi teroris itu setelah mereka bebas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan mereka.

"Kita juga akan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya. Barang kali ada program tertentu untuk meningkatkan ekonomi mereka. Saya yakin mereka bisa kembali dan berbaur untuk bergabung dengan masyarakat," kata Anom.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More