Darurat COVID-19, Kemendag Bongkar Permainan Harga Gula
Kamis, 21 Mei 2020 - 00:07 WIB
Mendag juga menyesalkan tindakan pelaku usaha yang masih mempertontonkan keinginan mengeruk keuntungan yang besar, di tengah keprihatinan dan kesusahan rakyat menghadapi COVID-19.
"Kami minta oknum-oknum seperti ini segera dihentikan praktik nakal, seperti sekarang ini. Jangan pernah ada yang memanfatkan keadaan dengan mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat. Seharusnya kita semua bersama-sama mengamankan harga kebutuhan pokok terutama harga gula ini sesuai harga yang ditetapkan pemerintah agar masyarakat tidak semakin berat menghadapi pandemi ini," katanya.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada Kementerian Perdagangan jika mendapati distributor yang menjual harga gula di atas kewajaran yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi Rp12.500/kg. "Laporkan kepada kami jika distributor mendapatkan harga tinggi. Prinsipnya konsumen jangan dirugikan," imbuhnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, bahwa upaya pengamanan yang dilakukan bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar.
"Langkah pengamanan yang kami lakukan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha baik produsen maupun distributor yang melakukan praktik-praktik kecurangan, terlebih dalam kondisi darurat COVID-19 sekarang ini," tegasnya.
Rencananya gula yg diamankan ini akan dilepas langsung ke pengecer, terutama yang ada di pasar tradisional sehingga dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar, sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan dan yang tidak melebihi HET Rp. 12.500/kg.
Dirjen PKTN menyampaikan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran, yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga gula di pasar.
"Kemendag bersinergi dengan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar. Distributor harus terdaftar di Lemedesa PDTT, sehingga lebih mudah dikontrol," tandas Veri.
Dalam kesempatan ini, Bupati Malang, M. Sanusi meminta Mendag Agus Supramanto untuk menggelontorkan temuan gula ini ke pasar rakyat dan ritel modern di Kabupaten Malang dan sekitarnya agar harga gula bisa normal Rp12.500/kg.
"Kami minta oknum-oknum seperti ini segera dihentikan praktik nakal, seperti sekarang ini. Jangan pernah ada yang memanfatkan keadaan dengan mengambil keuntungan di atas penderitaan rakyat. Seharusnya kita semua bersama-sama mengamankan harga kebutuhan pokok terutama harga gula ini sesuai harga yang ditetapkan pemerintah agar masyarakat tidak semakin berat menghadapi pandemi ini," katanya.
Masyarakat juga diminta melaporkan kepada Kementerian Perdagangan jika mendapati distributor yang menjual harga gula di atas kewajaran yang menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi Rp12.500/kg. "Laporkan kepada kami jika distributor mendapatkan harga tinggi. Prinsipnya konsumen jangan dirugikan," imbuhnya.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Veri Anggrijono menjelaskan, bahwa upaya pengamanan yang dilakukan bertujuan untuk memberi efek jera bagi pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak wajar.
"Langkah pengamanan yang kami lakukan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha baik produsen maupun distributor yang melakukan praktik-praktik kecurangan, terlebih dalam kondisi darurat COVID-19 sekarang ini," tegasnya.
Rencananya gula yg diamankan ini akan dilepas langsung ke pengecer, terutama yang ada di pasar tradisional sehingga dapat memotong jalur distribusi yang tidak wajar, sehingga masyarakat mendapatkan gula dengan dan yang tidak melebihi HET Rp. 12.500/kg.
Dirjen PKTN menyampaikan komitmen Kemendag dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala pelanggaran, yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga gula di pasar.
"Kemendag bersinergi dengan Satgas Pangan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran dalam kegiatan perdagangan dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar. Distributor harus terdaftar di Lemedesa PDTT, sehingga lebih mudah dikontrol," tandas Veri.
Dalam kesempatan ini, Bupati Malang, M. Sanusi meminta Mendag Agus Supramanto untuk menggelontorkan temuan gula ini ke pasar rakyat dan ritel modern di Kabupaten Malang dan sekitarnya agar harga gula bisa normal Rp12.500/kg.
tulis komentar anda