Pemda Toraja Utara Bongkar Paksa Bangunan di Ba’tan Berbuntut Proses Hukum

Selasa, 13 April 2021 - 15:45 WIB
Upaya Pemda Torut melalui Satpol PP tergesa-gesa melakukan pembongkaran sesuai Surat Perintah Tugas Nomor 094.412/ST/IV/2021 itu cacat hukum. Bagaimana mungkin PLh Bupati Rede Roni Bare keluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan dulu, masa melakukan penertiban tanpa mengindahkan SOP.

"Pada 03 April 2021 siang, klien kami menemui Asisten II Torut, dan klien kami mendapatkan penjelaskan dasar Plh Bupati menerbitkan Surat Perintah Tugas pembongkaran adalah Notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba’tan pada hari Sabtu (27/3/2021)," timpalnya.

Dinilai dasar Plh Bupati Toraja Utara menerbitkan surat perintah tugas cacat hukum, karena itu akan dibuktikan dan mengujinya di Pengadilan. sementara di Peta SHM milik klien tidak ada gambar jalan atau keterangan bahwa di dalam SHM ada jalan, dimana pematang dikatakan jalanan, sementara Pemda Toraja Utara tidak pernah melakukan pembebasan tanah untuk kepentingan jalan.



"Perintah pembongkaran yang dikeluarkan Plh Bupati Torut sama sekali tidak mengacu kepada bangunan tanpa IMB melainkan alih fungsi jalan. Surat Perintah tugas cacat hukum dan sangat merugikan klien kami sebab mengabaikan hak seorang klien yang tidak berdaya. Ini negara hukum, Pemda Torut harusnya hati-hati melakukan pembongkaran bangunan berdiri di atas tanah sertifikat," tegas Frans.

Lucunya lagi pasca pembongkaran Pemda Torut baru menimbun pematang dengan galian tanah liat campur batu agar kelihatan seperti jalan.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content