Forkopimda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan, Ini Isinya
Senin, 12 April 2021 - 21:32 WIB
Sementara pada poin ke lima adalah pesan yang disampaikan kepada generasi muda Islam. Seruan itu penting agar senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.
Di poin ke enam, Forkopimda menyerukan khusus kepada pemilik restoran atau warung atau kedai makanan dan minuman atau pedagang makanan atau minuman kaki lima. Di mana mereka dilarang menjual makanan atau minuman untuk umum sejak pukul lima pagi hingga pukul empat sore.
"Harapannya tentu kita tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih," kata Iswanto.
Di poin ke tujuh adalah khusus diarahkan kepada petugas atau pemilik salon dan hotel. Di mana mereka diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ramadhan dengan menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha.
"Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karoke dan kegiatan sejenis lainnya selama bulan suci Ramadhan," kata Iswanto.
Pada poin ke delapan, adalah arahan Forkopimda kepada media massa, baik cetak maupun elektronik. Media, diajak serta untuk mendukung sepenuhnya seruan bersama dan mempublikasikan kepada masyarakat luas serta meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islami.
Poin ke sembilan adalah seruan kepada pelaku usaha. Di mana mereka harus enghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan sembako.
"Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi dilarang menghambat pendistribusian sembako sekaligus menerapkan Protokol Kesehatan dengan mempraktekkan 3 M atau menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," kata Iswanto.
Poin akhir atau sepuluh adalah ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah. (CM)
Di poin ke enam, Forkopimda menyerukan khusus kepada pemilik restoran atau warung atau kedai makanan dan minuman atau pedagang makanan atau minuman kaki lima. Di mana mereka dilarang menjual makanan atau minuman untuk umum sejak pukul lima pagi hingga pukul empat sore.
"Harapannya tentu kita tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih," kata Iswanto.
Di poin ke tujuh adalah khusus diarahkan kepada petugas atau pemilik salon dan hotel. Di mana mereka diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ramadhan dengan menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha.
"Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karoke dan kegiatan sejenis lainnya selama bulan suci Ramadhan," kata Iswanto.
Pada poin ke delapan, adalah arahan Forkopimda kepada media massa, baik cetak maupun elektronik. Media, diajak serta untuk mendukung sepenuhnya seruan bersama dan mempublikasikan kepada masyarakat luas serta meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islami.
Poin ke sembilan adalah seruan kepada pelaku usaha. Di mana mereka harus enghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan sembako.
"Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi dilarang menghambat pendistribusian sembako sekaligus menerapkan Protokol Kesehatan dengan mempraktekkan 3 M atau menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," kata Iswanto.
Poin akhir atau sepuluh adalah ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah. (CM)
(srf)
tulis komentar anda