Forkopimda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan, Ini Isinya

Senin, 12 April 2021 - 21:32 WIB
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.
BANDA ACEH - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seruan itu dikeluarkan atas dasar UU No.44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan Qanun Aceh No.8/2014 tentang Pokok Syariat Islam serta Edaran Gubernur Aceh No.440/4820 tentang pencegahan virus corona melalui perilaku hidup bersih dan sehat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan seruan yang diteken bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.



"Poin pertama dikhususkan kepada kaum muslim di Aceh. Di mana kita semua harus meningkatkan wawasan pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka," kata Iswanto dalam keterangannya mengutip seruan Gubernur Aceh tersebut di Banda Aceh, Senin (12/04/2021).

Seruan itu juga mengajak semua umat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, memakmurkan masjid, melaksanakan shalat tarawih dan tadarus Al Qur'an serta i'tikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat Aceh secara bersama menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, memperbanyak kegiatan dakwah ramadhan, menunaikan zakat, memperbanyak infak, shadaqah dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin serta mentaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti peraturan lalu lintas, menghindari balapan liar, petasan dan kembang api.

Semua umat muslim juga diminta menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan umat dan tidak melakukan aksi borong sembilan bahan kebutuhan pokok sembako. "Pemerintah Aceh menjamin ketersediaan sembako," kata Iswanto.

Pada poin kedua adalah seruan yang disampaikan khusus Aparatur Sipil Negara di pemerintahan Aceh. Para pegawai harus melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, dan penuh tanggungjawab serta memelihara kode etik dan kehormatan korps aparatur pemerintah dan menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syi'ar Ramadhan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!