Forkopimda Aceh Keluarkan Seruan Bersama Jelang Ramadan, Ini Isinya

Senin, 12 April 2021 - 21:32 WIB
loading...
Forkopimda Aceh Keluarkan...
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto.
A A A
BANDA ACEH - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seruan itu dikeluarkan atas dasar UU No.44/1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan Qanun Aceh No.8/2014 tentang Pokok Syariat Islam serta Edaran Gubernur Aceh No.440/4820 tentang pencegahan virus corona melalui perilaku hidup bersih dan sehat.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan seruan yang diteken bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.

"Poin pertama dikhususkan kepada kaum muslim di Aceh. Di mana kita semua harus meningkatkan wawasan pengetahuan agama dan memperbanyak amal ibadah dengan penuh keimanan dan kesadaran untuk memperoleh rahmat, maghfirah dan pembebasan dari api neraka," kata Iswanto dalam keterangannya mengutip seruan Gubernur Aceh tersebut di Banda Aceh, Senin (12/04/2021).

Seruan itu juga mengajak semua umat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa Ramadhan, memakmurkan masjid, melaksanakan shalat tarawih dan tadarus Al Qur'an serta i'tikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Selain itu, masyarakat Aceh secara bersama menghindari perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa, memperbanyak kegiatan dakwah ramadhan, menunaikan zakat, memperbanyak infak, shadaqah dan menyantuni anak yatim serta fakir miskin serta mentaati semua peraturan yang menyangkut ketertiban umum seperti peraturan lalu lintas, menghindari balapan liar, petasan dan kembang api.

Semua umat muslim juga diminta menghindari masalah-masalah yang dapat menimbulkan perpecahan umat dan tidak melakukan aksi borong sembilan bahan kebutuhan pokok sembako. "Pemerintah Aceh menjamin ketersediaan sembako," kata Iswanto.

Pada poin kedua adalah seruan yang disampaikan khusus Aparatur Sipil Negara di pemerintahan Aceh. Para pegawai harus melakukan tugas dengan sebaik-baiknya, disiplin, dan penuh tanggungjawab serta memelihara kode etik dan kehormatan korps aparatur pemerintah dan menjadi tauladan yang baik bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban dan syi'ar Ramadhan.

Poin ketiga khusus menyasar pihak keamanan, ketertiban, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. Pihak keamanan ini diminta melakukan pengawasan, pembinaan dan penertiban terhadap pelanggaran Syariat Islam dan pelanggaran Protkes Covid-19 serta melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Poin ke empat ditujukan kepada pemimpin formal dan informal. "Pimpinan Forkopimda kita meminta agar pemimpin formal dan informal agar menjadi pelopor dan tauladan bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah, syi'ar ramadhan serta akhlak terpuji," kata Iswanto.

Para pemimpin haruslah menjadi pelopor dalam rangka memelihara perdamaian dan memperkuat integrasi bangsa. Sebagai pelopor, tentu pemimpin harus memakmurkan masjid atau meunasah dengan melaksanakan shalat tarawih, tadarus Al-Qur'an, i'tikaf dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga protkes dan mengarahkan para da’i dan da’iyah agar dapat menyampaikan pesan-pesan yang menyejukkan, mendamaikan dan menyampaikan pesan perlunya vaksinasi untuk kekebalan tubuh dan terbebas dari Covid-19.

Sementara pada poin ke lima adalah pesan yang disampaikan kepada generasi muda Islam. Seruan itu penting agar senantiasa meningkatkan dan mempelopori kegiatan-kegiatan yang bernuansa islami pada bulan suci Ramadhan dan menjauhi diri dari segala perbuatan maksiat dan perbuatan tercela.

Di poin ke enam, Forkopimda menyerukan khusus kepada pemilik restoran atau warung atau kedai makanan dan minuman atau pedagang makanan atau minuman kaki lima. Di mana mereka dilarang menjual makanan atau minuman untuk umum sejak pukul lima pagi hingga pukul empat sore.

"Harapannya tentu kita tidak membuka warung dan restoran mulai shalat isya sampai selesai shalat tarawih," kata Iswanto.

Di poin ke tujuh adalah khusus diarahkan kepada petugas atau pemilik salon dan hotel. Di mana mereka diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai ramadhan dengan menjaga ketentuan sebagaimana tercantum dalam surat izin usaha.

"Pengusaha hotel dan kafetaria dilarang menggelar karoke dan kegiatan sejenis lainnya selama bulan suci Ramadhan," kata Iswanto.

Pada poin ke delapan, adalah arahan Forkopimda kepada media massa, baik cetak maupun elektronik. Media, diajak serta untuk mendukung sepenuhnya seruan bersama dan mempublikasikan kepada masyarakat luas serta meningkatkan siaran dan terbitan yang bernuansa Islami.

Poin ke sembilan adalah seruan kepada pelaku usaha. Di mana mereka harus enghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai Ramadhan dengan tidak melakukan penimbunan/penumpukan sembako.

"Pelaku usaha dan pengelola kegiatan ekonomi dilarang menghambat pendistribusian sembako sekaligus menerapkan Protokol Kesehatan dengan mempraktekkan 3 M atau menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan," kata Iswanto.

Poin akhir atau sepuluh adalah ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah. (CM)
(srf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muzakir Manaf: Pemulihan...
Muzakir Manaf: Pemulihan Infrastruktur di Aceh Pascabencana Baru Mencapai 30%
Suara 1.000 Bedug Siap...
Suara 1.000 Bedug Siap Menggema di Bundaran HI saat Malam Takbiran
Jurus Dharma Jaya Tekan...
Jurus Dharma Jaya Tekan Harga Ayam Hidup: Gandeng Penyewa RPH Pulogadung
Jalan Sudirman-Thamrin...
Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Sejak Pukul 18.00 WIB saat Car Free Night Malam Takbiran
Gelar Bazar Sembako...
Gelar Bazar Sembako Murah, Sandiaga Uno: Menginspirasi untuk Beramal Baik
Bukber RANGER Titik...
Bukber RANGER Titik Awal Konsolidasi Lintas Generasi Dukung Pramono
Ramadan Penuh Makna:...
Ramadan Penuh Makna: Berbagi dan Menjaga Kepedulian Sosial di Bulan Suci
Pasar Keuangan Berubah...
Pasar Keuangan Berubah selama Ramadan? Pemeriksaan Realitas Berbasis Data
BNPP Catat 5.436 Pelintas...
BNPP Catat 5.436 Pelintas di 15 PLBN, Entikong Paling Padat
Rekomendasi
Kris Tomahu, Gery &...
Kris Tomahu, Gery & Gany, dan Samuel Cipta Antusias Tampil di Konser Tehillim - The Heart of Worship
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
140 Drone Ukraina Hajar...
140 Drone Ukraina Hajar St Petersburg, Rusia: Serangan Ini Belum Pernah Terjadi Sebelumnya
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved