Lansia dan Anak-anak Diminta Ibadah di Rumah Saat Ramadan

Senin, 12 April 2021 - 07:25 WIB
Sementara masjid yang berada di lingkungan yang terdapat kasus penularan Covid-19, atau yang ditetapkan sebagai zona PPKM Mikro oleh pemerintah kabupaten/kota, tidak dibuka sampai adanya rekomendasi pembukaan kembali oleh Satgas Covid-19 setempat.

"Bagi penceramah dari luar lingkungan masjid, agar bisa dipastikan penceramah tersebut telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Serta penceramah hanya bisa memberikan tausiyah agama dipersingkat antara 10 sampai dengan 15 menit," tegas Andi Sudirman.

Selanjutnya, untuk acara pengajian dan amaliyah Ramadan lainnya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat. Dengan ketentuan jemaah/peserta maksimal 50% dari kapasitas ruangan atau lapangan.

Andi Sudirman pun mengimbau untuk pelaksanaan buka puasa agar dilakukan di rumah masing-masing. Jika ada buka puasa bersama, dapat dilakukan dengan tetap menerapkan prokes dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan paket per orang (bukan prasmanan).

Untuk tarawih keliling ditiadakan selama Ramadan 1442 H. Sementara untuk iktikaf pada 10 malam terakhir Ramadan dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content