Gunakan Surat Rapid Palsu, 7 Orang Diamankan Polisi

Jum'at, 09 April 2021 - 10:55 WIB
7 tersangka penggunaan surat keterangan rapid antigen palsu saat diamankan polisi, Jumat (9/3/21). Foto/iNews.id/Ist
BANGKA BARAT - Polres Bangka Barat mengamakan tujuh orang yang terindikasi menggunakan swab antigen palsu, pada saat hendak tiba di Pelabuhan Tanjung Kalian.

Tujuh orang tersebut terdiri dari 5 penumpang dan dua makelar, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Barat.

Sebelumnya, Petugas Pengawas Satgas COVID-19 di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat mengamankan lima penumpang asal Belinyu yang terindikasi menggunakan swab antigen palsu.

“Lima diduga menggunakan rapid antigen palsu, dua itu makelar supir dan penghubungnya, jadi total ada 7 orang sudah diamankan,” Ujar Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, Jumat (9/3/21).

Kapolres Bangka Barat menyebutkan, berdasarkan penyelidikan dari surat atau dokumen palsu tersebut mencantumkan yang mengeluarkan hasil rapid tes antigennya yakni Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat.



Baca juga: Kisah 3 Korban Selamat dari Kekejaman OPM Pimpinan Sabinus Waker di Beoga karena Sembunyi di Kamar Mandi

“Jadi dari surat atau dokumen rapid tesnya ini telah dikonfirmasi kepada Medika Stania mereka tidak mengeluarkan hasil rapid tes yang ada lima dokumen ini,” ujarnya.

Baca juga: Razia Lapas Pangkalan Bun, Petugas Gabungan Temukan Ponsel hingga Pisau

Adapun ketujuh tersangka tersebut didominasi oleh warga yang berasal dari Lampung, dan 3 sisanya warga yang berasal dari Sumatera Selatan.
(boy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More