Jangan Ada Tendensi Politik Rombak OPD, Camat, Lurah hingga RT/RW
Jum'at, 09 April 2021 - 09:50 WIB
Sedangkan terkait penonaktifan ketua RT/RW, Ara berharap masa tugas RT/RW tetap berjalan hingga 2022, nanti. Lima tahun masa jabatan, sejak dipilih 2017 lalu.
Kebijakan itu, kata Ara, sesuai ketentuan yang diatur, di Perda 41/2001 tentang Pedoman Pembentukan Pemberdayaan Masyarakat maupun Perwali 1/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW.
“Saya kira Pak Wali harus mencermati baik-baik. Jauh lebih elok, kalau dia tunggu 2022. Mau diganti dengan siapa terserah, tapi melalui pemilihan langsung dan dipilih masyarakat setempat," harap Ara.
Senada diungkapkan legislator dari Fraksi PAN , Saharuddin Sahid. Dia menilai, kebijakan wali kota melakukan pembaharuan tatanan birokrasi lingkup Pemkot Makassar sebagai hak prerogratif sebagai kepala daerah. Namun dia berharap kebijakan itu bukan karena ada tendensi politik.
“Biasa itu, wali kota terpilih melakukan pembaharuan-pembaharuan dengan catatan mendukung kebijakan pemerintah. Tapi jangan ada karena tendensi politik yang kemudian ada diniatan tersebut," ujar Saharuddin.
Apalagi kata dia, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengeluarkan kebijakan baru ingin menonaktifkan seluruh ketua RT/RW dan menggantinya dengan pelaksana tugas. Menurut dia, kebijakan itu dianggap melanggar regulasi. Apalagi, mereka dipilih oleh rakyat, bukan wali kota.
"Kalau kita mau mengganti jajaran yang sifatnya struktural itu tidak ada masalah. Tapi RT/RW itu bukan pemerintah. Dia hanya pendukung pemerintah yang dipilih oleh rakyat. Tidak bisa semena-mena untuk kita ganti. Harus ikut aturan yang lima tahun itu. Ada payung hukumnya dan sudah kita sepakati," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto mengklaim, penonaktifan tersebut hanya bersifat resetting, dia akan melihat RT dan RW yang menurutnya sejalan dengan programnya.
“Jadi dilihat yang mana masih bisa dipakai, yang mana bisa bekerja dengan baik, kita Plt-kan kembali. Jadi tidak diberhentikan," kilahnya.
Kebijakan itu, kata Ara, sesuai ketentuan yang diatur, di Perda 41/2001 tentang Pedoman Pembentukan Pemberdayaan Masyarakat maupun Perwali 1/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT/RW.
“Saya kira Pak Wali harus mencermati baik-baik. Jauh lebih elok, kalau dia tunggu 2022. Mau diganti dengan siapa terserah, tapi melalui pemilihan langsung dan dipilih masyarakat setempat," harap Ara.
Senada diungkapkan legislator dari Fraksi PAN , Saharuddin Sahid. Dia menilai, kebijakan wali kota melakukan pembaharuan tatanan birokrasi lingkup Pemkot Makassar sebagai hak prerogratif sebagai kepala daerah. Namun dia berharap kebijakan itu bukan karena ada tendensi politik.
“Biasa itu, wali kota terpilih melakukan pembaharuan-pembaharuan dengan catatan mendukung kebijakan pemerintah. Tapi jangan ada karena tendensi politik yang kemudian ada diniatan tersebut," ujar Saharuddin.
Apalagi kata dia, Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto mengeluarkan kebijakan baru ingin menonaktifkan seluruh ketua RT/RW dan menggantinya dengan pelaksana tugas. Menurut dia, kebijakan itu dianggap melanggar regulasi. Apalagi, mereka dipilih oleh rakyat, bukan wali kota.
"Kalau kita mau mengganti jajaran yang sifatnya struktural itu tidak ada masalah. Tapi RT/RW itu bukan pemerintah. Dia hanya pendukung pemerintah yang dipilih oleh rakyat. Tidak bisa semena-mena untuk kita ganti. Harus ikut aturan yang lima tahun itu. Ada payung hukumnya dan sudah kita sepakati," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan Pomanto mengklaim, penonaktifan tersebut hanya bersifat resetting, dia akan melihat RT dan RW yang menurutnya sejalan dengan programnya.
“Jadi dilihat yang mana masih bisa dipakai, yang mana bisa bekerja dengan baik, kita Plt-kan kembali. Jadi tidak diberhentikan," kilahnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda