Kejari Luwu Utara Kembali Berhasil Selamatkan Uang Negara

Rabu, 07 April 2021 - 18:28 WIB
Atas kerugian itu, kata dia, tim penyelidik merekomendasikan untuk menghentikan penyelidikan dan dana tersebut harus dikembalikan ke kas negara. Nilai kerugian negara ini adalah hasil perhitungan dari auditor Inspektorat Luwu Utara .

Menurut Haedar, penghentian penyelidikan berdasarkan pertimbangan untuk menjaga stabilitas pemerintahan di Luwu Utara, dan kelancaran pembangunan nasional.

Pertimbangan itu, kata Haedar, sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor B-111/f/Fd.1/05/2010 tentang prioritas dan pencapaian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, Tanggal 18 Mei 2010 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tanggal 20 April 2018.

"Tindakan hukum merupakan upaya terakhir (ultimum remedium). Strategi tindakan hukum yang diakukan oleh Kejari Lutra lebih mengedapankan pemulihan kerugian keuangan negara. Terbukti beberapa kasus yang ditangani pada umumnya mengembalikan kerugian negara," kata dia, Rabu, (07/04/2021).

Meski demikian, Haedar mengatakan pihaknya meminta kepada Bupati Luwu Utara untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap oknum pejabat YT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!