Mulai Hari Ini, Palembang Resmi Terapkan PSBB hingga 2 Juni
Rabu, 20 Mei 2020 - 16:21 WIB
PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang resmi menetapkan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Empek-empek tersebut mulai hari ini (Rabu,20/52020) hingga Selasa (02/6/2020) mendatang.
Pemberlakuan PSBB tersebut, tertuang dalam SK Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, PSBB berlaku selama 14 hari sejak ditetapkannya SK tersebut yang jatuh pada Rabu (20/5/2020)
"Seluruh perangkat daerah, instansi, lembaga pemerintah maupun swasta, BUMN, BUMD dan pelaku usaha serta seluruh masyarakat di Kota Palembang wajib melaksanakan dan mematuhi PSBB," ujar Harnojoyo dalam konfrensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Rabu (20/05/2020).
Menurutnya, pelaksanaan PSBB telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, semua pihak juga diminta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
"PSBB akan dievaluasi secara berkala dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19 di Kota Palembang," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanganan C9V8D-19 Sumsel, hingga saat ini sebanyak 351 kasus positif corona tercatat di Kota Palembang.
Untuk orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.932 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 220 orang.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
Pemberlakuan PSBB tersebut, tertuang dalam SK Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19 di Kota Palembang.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, PSBB berlaku selama 14 hari sejak ditetapkannya SK tersebut yang jatuh pada Rabu (20/5/2020)
"Seluruh perangkat daerah, instansi, lembaga pemerintah maupun swasta, BUMN, BUMD dan pelaku usaha serta seluruh masyarakat di Kota Palembang wajib melaksanakan dan mematuhi PSBB," ujar Harnojoyo dalam konfrensi pers di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Rabu (20/05/2020).
Menurutnya, pelaksanaan PSBB telah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, semua pihak juga diminta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan.
"PSBB akan dievaluasi secara berkala dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan pandemi COVID-19 di Kota Palembang," jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Gugus Tugas Penanganan C9V8D-19 Sumsel, hingga saat ini sebanyak 351 kasus positif corona tercatat di Kota Palembang.
Untuk orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 2.932 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 220 orang.
Lihat Juga: Dapat Nomor Urut 1, Fitrianti-Nandriani Beberkan Visi Misi dan Optimistis Menang di Pilkada Palembang
(zil)
tulis komentar anda