Habib Bahar Didakwa 2 Pasal Sekaligus di Kasus Penganiayaan Sopir Taksi Online

Selasa, 06 April 2021 - 15:57 WIB
"Setelah saksi korban jatuh, kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith memegang kaos dibagian leher yang dipakai saksi korban lalu menarik dan menyeret saksi korban ke mobil Pajero Sport (milik Bahar)," kata dia.

Saat hendak dimasukkan ke kabin tengah mobil, kaki korban masih berada di luar sehingga dibantu oleh Wiro yang kebetulan datang ke lokasi tersebut. Kemudian, saat sudah masuk ke dalam mobil, Bahar kembali melakukan penganiayaan kepada Andriansyah.

"Dengan posisi saksi korban telungkup, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong dan menginjak-nginkak kepala saksi korban hingga kepala saksi korban mengalami memar," bebernya.

Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka-luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Diketahui, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Habib Bahar menjadi tersangka.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More