Buka Sosialisasi Bantuan Produktif, Farid Judas Dorong Penguatan Data Penerima

Senin, 05 April 2021 - 15:07 WIB
Untuk tahun 2021, disebutkan mantan Kepala Dinas DPKAD (sekarang BPKD.res) ini, BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp1,2 juta sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria.



"Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima. Salah satu kriteria penerima BPUM yaitu pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit usaha mikro atau KUR mikro," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Kadis Koperasi dan UKM, calon penerima BPUM diusulkan oleh Dinas Koperasi/badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah kabupaten/kota.
(luq)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content