Jumlah TPP yang Diterima Tenaga Kesehatan di Makassar Dikeluhkan

Rabu, 31 Maret 2021 - 07:35 WIB
Besaran penghasilan yang diterima dari jasa medik dianggap sangat minim. Tidak sebanding dengan beban kerja. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang tidak mengakomodir Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga kesehatan (Nakes) dinilai tidak adil. Besaran penghasilan yang diterima dari jasa medik dianggap sangat minim. Tidak sebanding dengan beban kerja.

Keluhan itu diutarakan Masduki, Tenaga Kesehatan di PKM Sudiang Raya dalam RDP bersama Komisi D DPRD Makassar , Selasa (30/3/2021). Dia menjelaskan khusus pegawai yang menerima TPP, untuk golongan dua mereka bisa memperoleh paling sedikit Rp2,8 juta.

"Sedangkan berdasarkan jasa medik yang diperoleh teman-teman kesehatan hanya sekitar Rp500 ribu. Itu pun sudah golongan tiga. Disitu bentuk tidak adilnya," papar Masduki.

Dia berharap keluhan tenaga kesehatan khususnya yang ada di PKM bisa dipertimbangkan. Apalagi kebijakan pemberian TPP bagi tenaga kesehatan sudah diberlakukan di beberapa daerah.





Bahkan, kata Masduki, di Kabupaten Gowa, tenaga kesehatan sudah mendapatkan TPP berikut dengan tunjangan jasa medik.

"Jadi kami mohon kaji kembali TPP ini sehingga kami juga bisa dapat," ungkap dia.

Menurut dia, kebijakan pemerintah kota untuk tidak memberikan TPP bagi tenaga kesehatan bisa saja diberlakukan. Itu pun jika tunjangan jasa medik yang diterima nilainya sama dengan TPP.

"Kalau kita ikuti yang sudah berlaku tanpa temuan di daerah lain, apa salahnya kalau TPP dengan jasa medik diberikan. Kalau itu tidak melanggar aturan," tutur dia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More