Nyambi Edarkan Narkoba, IRT di Jambi Diringkus Polisi
Rabu, 24 Maret 2021 - 10:56 WIB
JAMBI - Nekat jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi. Dia tidak sendiri, sebelumnya petugas berhasil mengamankan seorang pria dalam Operasi Antik 2021 yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari emak-emak tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan, penangkapan terhadap IRT berinisial SV (38) berawal saat timnya terlebih dahulu mengamakan seorang pria berinisial MA (45), yang diringkus saat Operasi Antik 2021.
Dari tangan MA, katanya, petugas berhasil menemukan 1 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, diketahui MA mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang wanita, yakni SV seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi.
Tidak membuang waktu lagi, tim kembali bergerak ke rumah SV yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Tidak salah, pelaku SV tidak berkutik saat diamankan petugas.
Bukan hanya itu, dari rumah SV yang berada di Jalan Sumatera, RT 38, Jelutung, Kota Jambi, petugas kembali menemukan 7 paket kecil dan 1 paket sedang natkotika jenis sabu-sabu.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut sengaja dilapisi pelaku dengan menggunakan tisu di dalam dompet kecil warna hitam, dan disimpannya dalam tas selempang warna hitam.
"Kita amankan dua pelaku, satu orang diantaranya merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Jambi, yakni seorang ibu rumah tangga. Dari tersangka SV ini kita amankan 8 paket sabu di rumahnya," kata George, Rabu (24/3/2021). Baca: Bali Gempar, Dokter Hewan Tewas Dibantai Tetangga Usai Saling Geber Motor.
Dia menambahkan, bila ditotal sabu-sabu yang diamankam dari kedua pelaku, yakni 9 paket sabu-sabu dengan berat 9,07 gram. Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni, 7 unit handphone dari berbagai jenis dan merek, satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King, satu buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan dua buah sedotan untuk sendok sabu.
Kepada petugas, SV mengakui bahwa 8 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku. "Pelaku SV ini sebelumnya membeli sabu tersebut dari TF (DPO) dan kembali membeli melalui perantara MA sebanyak 5 gram," ujar George. Baca Juga: Kongres XXXI HMI Rusuh, Kondisi Islamic Center Mencekam, Ratusan Polisi Bersiaga.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. Sedangkan barang bukti disita petugas untuk proses hukum dan pengembangan berikutnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke mengatakan, penangkapan terhadap IRT berinisial SV (38) berawal saat timnya terlebih dahulu mengamakan seorang pria berinisial MA (45), yang diringkus saat Operasi Antik 2021.
Dari tangan MA, katanya, petugas berhasil menemukan 1 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, diketahui MA mendapat sabu-sabu tersebut dari seorang wanita, yakni SV seorang ibu rumah tangga di Kota Jambi.
Tidak membuang waktu lagi, tim kembali bergerak ke rumah SV yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu tersebut. Tidak salah, pelaku SV tidak berkutik saat diamankan petugas.
Bukan hanya itu, dari rumah SV yang berada di Jalan Sumatera, RT 38, Jelutung, Kota Jambi, petugas kembali menemukan 7 paket kecil dan 1 paket sedang natkotika jenis sabu-sabu.
Untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut sengaja dilapisi pelaku dengan menggunakan tisu di dalam dompet kecil warna hitam, dan disimpannya dalam tas selempang warna hitam.
"Kita amankan dua pelaku, satu orang diantaranya merupakan pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Jambi, yakni seorang ibu rumah tangga. Dari tersangka SV ini kita amankan 8 paket sabu di rumahnya," kata George, Rabu (24/3/2021). Baca: Bali Gempar, Dokter Hewan Tewas Dibantai Tetangga Usai Saling Geber Motor.
Dia menambahkan, bila ditotal sabu-sabu yang diamankam dari kedua pelaku, yakni 9 paket sabu-sabu dengan berat 9,07 gram. Tidak hanya itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya, yakni, 7 unit handphone dari berbagai jenis dan merek, satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King, satu buah plastik klip warna bening ukuran sedang dan dua buah sedotan untuk sendok sabu.
Kepada petugas, SV mengakui bahwa 8 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku. "Pelaku SV ini sebelumnya membeli sabu tersebut dari TF (DPO) dan kembali membeli melalui perantara MA sebanyak 5 gram," ujar George. Baca Juga: Kongres XXXI HMI Rusuh, Kondisi Islamic Center Mencekam, Ratusan Polisi Bersiaga.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku ditahan di sel tahanan Polresta Jambi. Sedangkan barang bukti disita petugas untuk proses hukum dan pengembangan berikutnya.
(nag)
tulis komentar anda