Pelatihan Dasar CPNS Maros Diharap Cetak Aparatur Pemerintah Berkualitas

Senin, 22 Maret 2021 - 12:57 WIB
Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros Tahun 2021. Foto: Najmi Limonu
MAROS - Bupati Maros , Chaidir Syam bersama Wakil Bupati Maros Suhartina Bohari membuka Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros Tahun 2021.

Kegiatan yang diikuti sebanyak 40 peserta CPNS ini dilaksanakan di Aula B Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Makassar, Senin (22/03/2021).

Latihan dasar (Latsar) menjadi kewajiban bagi CPNS sesuai peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan jabatan pegawai negeri sipil. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan hasil yang positif serta meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur pemerintah di Kabupaten Maros .



Bupati Maros , Chaidir Syam menyampaikan, para peserta harus memanfaatkan kegiatan ini untuk lebih menggali potensinya. Sebab jika tidak lulus, peserta akan dianggap tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Dalam pelaksanaan latsar ini sarat dengan evaluasi dan penilaian. Karena dari referensi materi yang diberikan memiliki bobot penilaian sebagai upaya membentuk CPNS yang memiliki pengetahuan dan wawasan sebagai pelayan masyarakat yang baik," tutur mantan Ketua DPRD Maros ini.



Dia menambahkan, kebijakan penyelenggaraan Latsar CPNS golongan III ini dikeluarkan dengan harapan menghasilkan PNS yang profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi negara maupun abdi masyarakat.

Bupati Maros juga menyampaikan visi Kabupaten Maros, yaitu 'Maros sejahtera, religius, dan berdaya saing'. Dia berharap aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi tinggi dan berkualitas dapat membantu peningkatan kualitas penyelenggara birokrasi dan pelayanan publik.

Kegiatan pelatihan dasar ini menjadi ajang motivasi CPNS untuk lebih meningkatkan semangat dan etos kerjannya. Menciptakan semangay pengabdian yang tinggi, juga tidak lepas dari peraturan perundang- undangan agar tercipta mekanisme kerja yang profesional dalam menyejahterakan masyarakat.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content