Bunda S Sediakan Wanita-wanita Seksi Pemandu Lagu untuk Pesta Seks di Ruang Karaoke

Sabtu, 20 Maret 2021 - 06:54 WIB
Wanita berinisial S alias Bunda, dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim, karena memperdagangkan wanita pemandu lagu untuk layanan seks. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
SURABAYA - Wanita berinisial S, alis Bunda hanya bisa tertunduk malu saat digiring anggota Unit 2 Asusila, Renakta, Ditreskrimum Polda Jatim. Wanita 39 tahun warga Desa Bendosari, Kecamatan Sanakulon, Kabupaten Blitar ini ditangkap polisi karena nekat menjadi muncikari .



Bunda menjalankan bisnis prostitusi terselubung di rumah karaoke Next KTV Blitar saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Selain menangkap tersangka S, polisi juga sempat mengamankan lima orang saksi, yakni pemandu lagu rumah karaoke yang ditawarkan menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Dihadapan petugas penyidik Polda Jatim, S mengaku baru setahun ini menjalankan bisnis prostitusi di dalam rumah karaoke tersebut. "Terpaksa melakukan, karena terdesak kebutuhan ekonomi," ungkapnya singkat.



Dari hasil penyidikan polisi, tarif sekali kencan yang ditawarkan untuk layanan seks para pemandu lagu rumah karaoke ini berada dikisaran Rp800 ribu-1 juta. "Dari hasil transaksi tersebut, tersangka biasanya mendapatkan upah 20%," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Nasrun pasaribu.

Nasrun menegaskan, saat ini tersangka berinisial S alias Bunda sudah ditahan di Polda Jatim, karena menyediakan wanita-wanita untuk layanan seks di rumah karaoke. Saksinya ada lima orang, semua para pemandu lagu yang dijajakan Bunda.



Dari hasil pengungkapan kasus prostitusi terselubung di rumah karaoke ini, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp4 juta, yang terdiri dari hasil transaksi, serta uang untuk pemesanan kamar hotel.

Akibat perbuatanya, tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang mucikari , dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. Sedangkan untuk rumah karaoke yang digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan pemkab Blitar untuk diberikan sanksi tegas.
(eyt)
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More