Setengah Juta Debitur di Jabar Ajukan Relaksasi Kredit Rp32 Triliun
Selasa, 19 Mei 2020 - 17:45 WIB
BANDUNG - Sekitar 519.500 debitur dengan total nilai pembiayaan sekitar Rp32 triliun mengajukan restrukturisasi atau relaksasi kredit . Jumlah tersebut diperkirakan bakal terus bertambah seiring makin banyaknya sektor yang terdampak pandemi virus Corona (COVID-19).
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, jumlah debitur mengajukan restrukturisasi pembiayaan terus bertambah. Padahal yang telah disetujui per Mei 2020 mencapai Rp29,5 triliun.
"Semua orang merasa eligible sehingga banyak yang mengajukan restrukturisasi kredit. Ini menghambat proses yang semestinya lebih cepat bagi mereka yang betul-betul teredampak," kata Triana, Selasa (19/5/2020).
(Baca: Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun)
Dia menjelaskan, tak semua pengajuan restrukturisasi kredit disetujui. OJK mencatat sampai 15 Mei 2020 ada sekitar 1.410 debitur yang ditolak perbankan, lembaga pembiayaan, dan penyedia jasa keuangan lainnya. Nilai pengajuan yang ditolak mencapai Rp41,13 miliar.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa COVID-19 kemungkinan akan berpengaruh besar pada risiko kredit, terutama UMKM dalam membayar kewajiban. Selain itu juga akan terjadi sentimen pasar serta risiko likuiditas sebagai dampak tekanan yang diakibatkan kekhawatiran pasar
"Kami OJK merekomendasikan agar penyedia jasa keuangan melakukan strategi seperti penerapan digital transacsion, mitigasi risiko, dan fokus pada industri prospektif," beber dia.
Dia optimistis, semester 2 /2020 ekonomi Jabar akan membaik, seiring masih optimistisnya harga saham yang akan membaik, pertumbuhan kredit merangkak naik. Kodnisi perbankan juga masih kuat.
(Baca: Ancam UMKM, Pendirian Minimarket di Majalengka Dievaluasi)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan mengatakan, jumlah debitur mengajukan restrukturisasi pembiayaan terus bertambah. Padahal yang telah disetujui per Mei 2020 mencapai Rp29,5 triliun.
"Semua orang merasa eligible sehingga banyak yang mengajukan restrukturisasi kredit. Ini menghambat proses yang semestinya lebih cepat bagi mereka yang betul-betul teredampak," kata Triana, Selasa (19/5/2020).
(Baca: Dana Restrukturisasi Kredit UMKM Disiapkan Mencapai Rp87,59 Triliun)
Dia menjelaskan, tak semua pengajuan restrukturisasi kredit disetujui. OJK mencatat sampai 15 Mei 2020 ada sekitar 1.410 debitur yang ditolak perbankan, lembaga pembiayaan, dan penyedia jasa keuangan lainnya. Nilai pengajuan yang ditolak mencapai Rp41,13 miliar.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa COVID-19 kemungkinan akan berpengaruh besar pada risiko kredit, terutama UMKM dalam membayar kewajiban. Selain itu juga akan terjadi sentimen pasar serta risiko likuiditas sebagai dampak tekanan yang diakibatkan kekhawatiran pasar
"Kami OJK merekomendasikan agar penyedia jasa keuangan melakukan strategi seperti penerapan digital transacsion, mitigasi risiko, dan fokus pada industri prospektif," beber dia.
Dia optimistis, semester 2 /2020 ekonomi Jabar akan membaik, seiring masih optimistisnya harga saham yang akan membaik, pertumbuhan kredit merangkak naik. Kodnisi perbankan juga masih kuat.
(Baca: Ancam UMKM, Pendirian Minimarket di Majalengka Dievaluasi)
tulis komentar anda