Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Perlu Pahami Hal Penting Ini

Senin, 05 Juni 2023 - 00:00 WIB
loading...
Sebelum Ajukan Pinjaman...
Mudahnya persyaratan pinjaman diyakini telah menjadi faktor pendorong layanan pinjol digandrungi Namun, agar tidak terjebak pinjol perlu dipahami mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Foto ilsutrasi
A A A
PANDEGLANG - Mudahnya persyaratan pinjaman diyakini telah menjadi faktor pendorong layanan pinjaman online (pinjol) digandrungi masyarakat. Cukup bermodal KTP dan data pribadi saja, pengajuan pinjaman online bisa dilakukan melalui telepon pintar di tangan. Namun, agar tidak terjebak pinjol perlu dipahami mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal.

Dampak tiga tahun pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan secara ekonomi. Hal itu memicu munculnya banyak aplikasi pinjaman online. Aktivitas penawaran pinjaman oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal pun muncul seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Baca juga: 85 Pinjol Ilegal Diciduk Satgas Waspada Investasi, Ini Nama-namanya



”Dengan tawaran dan iming-iming yang menggiurkan, membuat mereka mudah terjebak dalam pinjol ilegal ,” jelas Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pandeglang R. Gunara Daradjat saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar di Desa Wirasinga, Kecamatan Mekar Jaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (4/6/2023) sore.

"Apalagi, mereka umumnya tidak memiliki referensi, di samping kesadaran untuk mencari informasi sebelum memakai jasa pinjol juga masih rendah," ujar Gunara dalam diskusi yang digelarKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten itu.

Melalui diskusi ini, Gunara mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta pinjaman digunakan sesuai keperluan. Baca juga: Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM

Mengakhiri paparannya, Gunara menyebutkan, Kemenkominfo bersama satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI telah menindak tegas pinjol ilegal dan rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

”Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol, dan sejak 2018 telah memblokir (menutup) 3.193 aplikasi/website pinjaman online ilegal,” pungkas Gunara di hadapan komunitas pemuda dan masyarakat umum peserta diskusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Program Desa Energi...
Program Desa Energi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lampung dan NTT
Gantikan Hendri Saputra,...
Gantikan Hendri Saputra, Mantan Kepala OJK Jabodebek Roberto Akyuwen Jadi Dirut LRT Jakarta
Oknum Anggota DPRD Pandeglang...
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Rekomendasi
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved