Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Perlu Pahami Hal Penting Ini
Senin, 05 Juni 2023 - 00:00 WIB
loading...
Mudahnya persyaratan pinjaman diyakini telah menjadi faktor pendorong layanan pinjol digandrungi Namun, agar tidak terjebak pinjol perlu dipahami mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Foto ilsutrasi
A
A
A
PANDEGLANG - Mudahnya persyaratan pinjaman diyakini telah menjadi faktor pendorong layanan pinjaman online (pinjol) digandrungi masyarakat. Cukup bermodal KTP dan data pribadi saja, pengajuan pinjaman online bisa dilakukan melalui telepon pintar di tangan. Namun, agar tidak terjebak pinjol perlu dipahami mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal.
Dampak tiga tahun pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan secara ekonomi. Hal itu memicu munculnya banyak aplikasi pinjaman online. Aktivitas penawaran pinjaman oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal pun muncul seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Baca juga: 85 Pinjol Ilegal Diciduk Satgas Waspada Investasi, Ini Nama-namanya
”Dengan tawaran dan iming-iming yang menggiurkan, membuat mereka mudah terjebak dalam pinjol ilegal ,” jelas Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pandeglang R. Gunara Daradjat saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar di Desa Wirasinga, Kecamatan Mekar Jaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (4/6/2023) sore.
"Apalagi, mereka umumnya tidak memiliki referensi, di samping kesadaran untuk mencari informasi sebelum memakai jasa pinjol juga masih rendah," ujar Gunara dalam diskusi yang digelarKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten itu.
Melalui diskusi ini, Gunara mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta pinjaman digunakan sesuai keperluan. Baca juga: Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM
Mengakhiri paparannya, Gunara menyebutkan, Kemenkominfo bersama satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI telah menindak tegas pinjol ilegal dan rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
”Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol, dan sejak 2018 telah memblokir (menutup) 3.193 aplikasi/website pinjaman online ilegal,” pungkas Gunara di hadapan komunitas pemuda dan masyarakat umum peserta diskusi.
Dampak tiga tahun pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan secara ekonomi. Hal itu memicu munculnya banyak aplikasi pinjaman online. Aktivitas penawaran pinjaman oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal pun muncul seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Baca juga: 85 Pinjol Ilegal Diciduk Satgas Waspada Investasi, Ini Nama-namanya
”Dengan tawaran dan iming-iming yang menggiurkan, membuat mereka mudah terjebak dalam pinjol ilegal ,” jelas Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pandeglang R. Gunara Daradjat saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar di Desa Wirasinga, Kecamatan Mekar Jaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (4/6/2023) sore.
"Apalagi, mereka umumnya tidak memiliki referensi, di samping kesadaran untuk mencari informasi sebelum memakai jasa pinjol juga masih rendah," ujar Gunara dalam diskusi yang digelarKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten itu.
Melalui diskusi ini, Gunara mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta pinjaman digunakan sesuai keperluan. Baca juga: Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM
Mengakhiri paparannya, Gunara menyebutkan, Kemenkominfo bersama satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI telah menindak tegas pinjol ilegal dan rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
”Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol, dan sejak 2018 telah memblokir (menutup) 3.193 aplikasi/website pinjaman online ilegal,” pungkas Gunara di hadapan komunitas pemuda dan masyarakat umum peserta diskusi.
Lihat Juga :