Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Perlu Pahami Hal Penting Ini

Senin, 05 Juni 2023 - 00:00 WIB
loading...
Sebelum Ajukan Pinjaman...
Mudahnya persyaratan pinjaman diyakini telah menjadi faktor pendorong layanan pinjol digandrungi Namun, agar tidak terjebak pinjol perlu dipahami mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal. Foto ilsutrasi
A A A
PANDEGLANG - Mudahnya persyaratan pinjaman diyakini telah menjadi faktor pendorong layanan pinjaman online (pinjol) digandrungi masyarakat. Cukup bermodal KTP dan data pribadi saja, pengajuan pinjaman online bisa dilakukan melalui telepon pintar di tangan. Namun, agar tidak terjebak pinjol perlu dipahami mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal.

Dampak tiga tahun pandemi Covid-19 membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan secara ekonomi. Hal itu memicu munculnya banyak aplikasi pinjaman online. Aktivitas penawaran pinjaman oleh perusahaan teknologi keuangan atau fintech ilegal pun muncul seiring peningkatan kebutuhan dana oleh masyarakat. Baca juga: 85 Pinjol Ilegal Diciduk Satgas Waspada Investasi, Ini Nama-namanya



”Dengan tawaran dan iming-iming yang menggiurkan, membuat mereka mudah terjebak dalam pinjol ilegal ,” jelas Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pandeglang R. Gunara Daradjat saat menjadi narasumber dalam diskusi literasi digital yang digelar di Desa Wirasinga, Kecamatan Mekar Jaya, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Minggu (4/6/2023) sore.

"Apalagi, mereka umumnya tidak memiliki referensi, di samping kesadaran untuk mencari informasi sebelum memakai jasa pinjol juga masih rendah," ujar Gunara dalam diskusi yang digelarKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Yayasan Sahabat Nurani Banten itu.

Melalui diskusi ini, Gunara mengajak konsumen untuk lebih teliti sebelum melakukan pinjaman dengan memperhatikan legal aspek penyedia jasa, melakukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan, serta pinjaman digunakan sesuai keperluan. Baca juga: Upaya Menjauhkan Pinjol Bodong dari Pelaku UMKM

Mengakhiri paparannya, Gunara menyebutkan, Kemenkominfo bersama satgas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI telah menindak tegas pinjol ilegal dan rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.

”Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol, dan sejak 2018 telah memblokir (menutup) 3.193 aplikasi/website pinjaman online ilegal,” pungkas Gunara di hadapan komunitas pemuda dan masyarakat umum peserta diskusi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kala Nelayan Perempuan...
Kala Nelayan Perempuan di Sumba Go Digital, Buktikan Perempuan Bisa Berdaya 
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
1.800 Honorer Tangsel...
1.800 Honorer Tangsel Belum Digaji sejak Januari 2026, Kini Banyak Terjerat Pinjol!
Program Desa Energi...
Program Desa Energi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Lampung dan NTT
Gantikan Hendri Saputra,...
Gantikan Hendri Saputra, Mantan Kepala OJK Jabodebek Roberto Akyuwen Jadi Dirut LRT Jakarta
Oknum Anggota DPRD Pandeglang...
Oknum Anggota DPRD Pandeglang Dipecat Partai karena Diduga Lakukan Kekerasan Perempuan hingga Pinjol
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Shin Tae-yong Jadi Pelatih...
Shin Tae-yong Jadi Pelatih Baru Persija?
3 Fakta Penembakan Bayi...
3 Fakta Penembakan Bayi Palestina Berusia 7 Bulan oleh Tentara Israel
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved