Ridwan Kamil Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 di Kota Bogor

Jum'at, 19 Maret 2021 - 14:03 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mendampingi Presiden RI, Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dalam kunjungan kerja di Kota Bogor, Jumat (19/3/2021). Foto/Humas Pemprov Jabar
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mendampingi Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dalam kunjungan kerja di Kota Bogor, Jumat (19/3/2021).

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, Presiden RI memberi arahan untuk meningkatkan kapasitas tempat pelayanan vaksinasi, salah satunya memanfaatkan gedung-gedung besar.

"Pak Jokowi mengarahkan kami untuk meningkatkan kapasitas (tempat pelayanan vaksinasi). Kami juga sudah menghitung, jika mengandalkan Puskesmas, tidak akan cukup dan bisa beres dalam waktu lama," katanya.



"Makanya gedung-gedung, seperti gedung olahraga didorong untuk digunakan sebagai tempat vaksinasi massal," sambung Kang Emil.

Menurut Kang Emil, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat vaksinasi tahap II dengan sasaran warga lanjut usia (lansia) dan petugas publik. Vaksinasi tahap II pun ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021.

Sementara itu, jumlah sasaran vaksinasi tahap II di Jabar sekitar 6,6 juta orang. Rinciannya, 4.403.984 lansia dan 2.195.215 petugas publik.

"Khusus untuk Jabar. Karena kasus banyak di Jabodetabek, maka saya diminta menguatkan (vaksinasi) di Bogor, Depok, dan Bekasi," sebut Kang Emil.

Baca juga: Domba Garut, Seni Ketangkasan Asal Garut yang Turun Temurun

Selain itu, Kang Emil juga mengatakan bahwa vaksinasi akan tetap berlangsung saat bulan Ramadhan dengan sejumlah penyesuaian, seperti memperhatikan kondisi fisik masyarakat yang menjalani ibadah puasa.

"Yang penting, vaksinasi jangan berhenti karena vaksinnya ada masa kedaluwarsa," katanya.

Baca juga: Kunjungan Wisatawan Belum Stabil, PAD Sektor Wisata Hanya Rp391 Miliar

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content