Setahun Dirumahkan, 15 Buruh Pabrik di Sidoarjo Akhirnya Jadi Karyawan Tetap

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:14 WIB
Eksekusi keputusan PHI PN Surabaya yang dilakukan pihak perwakilan PN Surabaya, di lokasi pabrik PT PMI di kawasan Desa Watesari, Balongbendo Sidoarjo-JawaTimur, Kamis (18/3/2021) siang. Foto: iNews/Pramono Putra
SIDOARJO - Sedikitnya 15 buruh Pabrik Pengemasan Plastik milik PT.Putra Mandiri Intipack (PMI) yang dirumahkan sekitar setahun lebih, akhirnya bisa bernafas lega karena bisa kembali bekerja.

Bukan itu saja, status mereka pun kini telah menjadi karyawan tetap, setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .



Kondisi ini ditandai dengan eksekusi keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Surabaya yang dilakukan pihak perwakilan PN Surabaya Kamis (18/3/2021) siang, di lokasi pabrik PT PMI di kawasan Desa Watesari, Balongbendo Sidoarjo-JawaTimur .

Baca juga: Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!