Setahun Dirumahkan, 15 Buruh Pabrik di Sidoarjo Akhirnya Jadi Karyawan Tetap

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:14 WIB
Baca juga: Gubernur Khofifah Berharap TPA Jabon Mampu Hasilkan Produk Hilir yang Variatif

Kasus ini timbul karena pada waktu memasuki tahap ke 2, pihak pabrik tidak menjalankan kesepakatan PB yang dibuat pada bulan September 2019.

Belasan karyawan yang dirumahkan itu akhirnya mendapat dukungan dari pihak serikat buruh, melakukan advokasi untuk memperjuangkan nasib karyawan tersebut. Hampir 1 tahun lebihperjuangan buruh/karyawan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya akhirnya mendapatkan hasil putusan untuk menetapkan 15 karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.

Sementara itu terkait kondisi ini, pihak manajemen PT PMI menjanjikan akan mengambil sikap dalam 3 hari ke depan dengan alasan akan dikoordinasikan dengan pihak internal manajemen.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!