Setahun Dirumahkan, 15 Buruh Pabrik di Sidoarjo Akhirnya Jadi Karyawan Tetap

Kamis, 18 Maret 2021 - 20:14 WIB
loading...
Setahun Dirumahkan,...
Eksekusi keputusan PHI PN Surabaya yang dilakukan pihak perwakilan PN Surabaya, di lokasi pabrik PT PMI di kawasan Desa Watesari, Balongbendo Sidoarjo-JawaTimur, Kamis (18/3/2021) siang. Foto: iNews/Pramono Putra
A A A
SIDOARJO - Sedikitnya 15 buruh Pabrik Pengemasan Plastik milik PT.Putra Mandiri Intipack (PMI) yang dirumahkan sekitar setahun lebih, akhirnya bisa bernafas lega karena bisa kembali bekerja.

Bukan itu saja, status mereka pun kini telah menjadi karyawan tetap, setelah gugatannya dikabulkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya .

Kondisi ini ditandai dengan eksekusi keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Surabaya yang dilakukan pihak perwakilan PN Surabaya Kamis (18/3/2021) siang, di lokasi pabrik PT PMI di kawasan Desa Watesari, Balongbendo Sidoarjo-JawaTimur .

Baca juga: Diduga Bocorkan Putusan Sebelum Sidang, Hakim PN Gresik Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Pimpinan Cabang KEP SPSI Sidoarjo dan jajarannya yang mengawal eksekusi putusan PHI Surabaya meminta agar pihak PT PMI segera menetapkan 15 buruh yang sempat dirumahkan, untuk diangkat menjadi karyawan tetap sesuai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ditemui saat aksi penyerahan hasil eksekusi PHI kepada PT PMI, Pimpinan Cabang KEP SPSISidoarjo, Judha Purwanto mengatakan, kejadian hari ini merupakanawal perjuangan para buruh dengan didukung segenap pengurus daerah dan cabang KEP SPSI untuk terusmengawal agar pihak manajemen Pabrik PT PMI bisa menerima dan menetapkan 15 buruh untuk menjadi karyawan tetap dan membayarkan hak haknya.

Baca juga: Janda Cantik Meregang Nyawa Dibunuh di Tangan Suami Usai Tolak Rujuk

“KEP SPSI telah menyerahkan hasil eksekusi ke pihak PT PMI, mereka butuh waktu maksimal 3 hari untuk memberikan tanggapan dan putusan berkenaan dengan putusan pengadilan tersebut,” kata Judha selaku Ketua PC KEP SPSI Sidoarjo.

Kasus Ketenagakerjaan PT PMIyangbergerak di bidang pengemasan plastik dan percetakan ini merupakan kelanjutan permasalahan kesepakatan antara pihak pabrik dan buruh yang tertuang dalamPerjanjian Bersama (PB) pada September 2019, yang isinya menyepakati pengangkatan karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Karyawan Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) secara bertahap.

Baca juga: Gubernur Khofifah Berharap TPA Jabon Mampu Hasilkan Produk Hilir yang Variatif

Kasus ini timbul karena pada waktu memasuki tahap ke 2, pihak pabrik tidak menjalankan kesepakatan PB yang dibuat pada bulan September 2019.

Belasan karyawan yang dirumahkan itu akhirnya mendapat dukungan dari pihak serikat buruh, melakukan advokasi untuk memperjuangkan nasib karyawan tersebut. Hampir 1 tahun lebihperjuangan buruh/karyawan di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya akhirnya mendapatkan hasil putusan untuk menetapkan 15 karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.

Sementara itu terkait kondisi ini, pihak manajemen PT PMI menjanjikan akan mengambil sikap dalam 3 hari ke depan dengan alasan akan dikoordinasikan dengan pihak internal manajemen.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halal Industrial Park...
Halal Industrial Park Sidoarjo Diproyeksi Jadi Industri Halal Skala Global
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Barometer ETLE Nasional,...
Barometer ETLE Nasional, Kakorlantas Puji Kinerja Ditlantas Polda Jatim
Transformasi Digital,...
Transformasi Digital, Kakorlantas: Penindakan ETLE di Polda Jatim Berjalan Baik
Tahlilan Ponpes Al Khoziny,...
Tahlilan Ponpes Al Khoziny, Ketum GP Ansor: Ini Musibah Berat
Update Korban Ambruknya...
Update Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny: 54 Santri Meninggal, 104 Orang Selamat
Kisah Annisa, Anak Buruh...
Kisah Annisa, Anak Buruh Pabrik Jadi Sarjana Pertama di Keluarganya dan Lulusan Terbaik IPB
Purbaya Ancam Pegawai...
Purbaya Ancam Pegawai Bea Cukai yang Dirumahkan Tak Dapat Gaji
Kahuripan Nirwana Bangun...
Kahuripan Nirwana Bangun Athlon Pool, Hadirkan Daya Tarik Masyarakat Sidoarjo
Rekomendasi
Usia Peserta Miss Indonesia...
Usia Peserta Miss Indonesia Kini 19-25 Tahun, RCTI Cari Kandidat yang Lebih Matang untuk Miss World
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Dorong Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pengelolaan Eceng Gondok
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved