Upaya Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Juta dari Balik Jeruji Rutan Kebonwaru Terbongkar
Selasa, 16 Maret 2021 - 12:48 WIB
Mereka yang terlibat, yakni Yusuf Kurnia, Aditya, Junaidi, Ai Sulaeman dan Wahyu Idris.
Kelimanya memiliki peran masing-masing. Aditya merupakan penghuni rutan berperan mengendalikan Yusuf Kurnia selaku orang luar yang berperan sebagai kurir.
"Junaidi sendiri merupakan korpe kebersihan yang diperintahkan untuk mengambil barang itu, tapi tidak diambil karena ketakutan. Sedangkan Ai Sulaiman yang punya modal, pengakuannya memiliki uang 30 juta untuk membeli barang haram itu. Adapun Wahyu Idris berperan sebagai pemilik jaringan (narkoba)," papar Irfan.
Irfan menambahkan, saat ini, keempat pelaku yang merupakan penghuni rutan sudah ditindak dengan dimasukkan ke dalam sel isolasi dan akan terdaftar dalam register F dimana napi yang masuk daftar register F tidak akan menerima hak isolasi dan hak-hak lainnya selama satu tahun.
"Sementara satu orang luar (kurir) sudah ditindak oleh BNNP Jabar dan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung serta akan dinaikkan kasusnya," tandas Irfan.
Sebelumnya diberitakan, petugas Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil menangkap pelakunya.
Berdasarkan foto yang dirilis Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 31 paket kecil dibungkus plastik klip bening berisi serbuk putih diduga kuat sabu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan delapan plastik berisi obat terlarang dan menyita empat unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Baca juga: Mengintip Posko Terpadu Isolasi Mandiri COVID-19 di Pusat Kota Bandung
Kelimanya memiliki peran masing-masing. Aditya merupakan penghuni rutan berperan mengendalikan Yusuf Kurnia selaku orang luar yang berperan sebagai kurir.
"Junaidi sendiri merupakan korpe kebersihan yang diperintahkan untuk mengambil barang itu, tapi tidak diambil karena ketakutan. Sedangkan Ai Sulaiman yang punya modal, pengakuannya memiliki uang 30 juta untuk membeli barang haram itu. Adapun Wahyu Idris berperan sebagai pemilik jaringan (narkoba)," papar Irfan.
Irfan menambahkan, saat ini, keempat pelaku yang merupakan penghuni rutan sudah ditindak dengan dimasukkan ke dalam sel isolasi dan akan terdaftar dalam register F dimana napi yang masuk daftar register F tidak akan menerima hak isolasi dan hak-hak lainnya selama satu tahun.
"Sementara satu orang luar (kurir) sudah ditindak oleh BNNP Jabar dan dititipkan di Rutan Kebonwaru Bandung serta akan dinaikkan kasusnya," tandas Irfan.
Sebelumnya diberitakan, petugas Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga berhasil menangkap pelakunya.
Berdasarkan foto yang dirilis Kepala Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, barang bukti yang diamankan petugas antara lain, 31 paket kecil dibungkus plastik klip bening berisi serbuk putih diduga kuat sabu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan delapan plastik berisi obat terlarang dan menyita empat unit telepon seluler (ponsel) milik pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
Baca juga: Mengintip Posko Terpadu Isolasi Mandiri COVID-19 di Pusat Kota Bandung
tulis komentar anda