Polres Manado Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Hasil Rapid Antigen

Senin, 15 Maret 2021 - 14:29 WIB
"Kepada pelaku kita belum melakukan penahanan, tetapi kita melakukan wajib lapor, kita juga koordinasi dengan gugus tugas COVID-19 terhadap pelaku sudah tidak dilakukan penugasan untuk pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," tutur Kompol Thommy Aruan.



Diketahui, Salah satu calon penumpang bernama Agus mengaku hasil rapid antigennya positif, tapi kemudian ditawari oleh oknum nakes tersebut untuk mengubah hasil tes menjadi negatif dengan imbalan Rp500 ribu pada Jumat (12/3/2021).

Dalam video yang beredar di media sosial, Agus mengaku sempat membayar ke oknum nakes hingga kemudian keluar surat keterangan dengan hasil negatif.

"Dia yang nawarin saya bisa bantu masnya supaya bisa pulang ini uang 500 ribu dan bisa saya bantu, dan saya bayarin," kata Agus dalam video yang di unggah oleh akun @manadoinsight itu.

Namun salah seorang rekan Agus yang mengetahui kejadian ini langsung protes ke pihak Lion Air, sampai akhirnya terjadi pengembalian uang.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content