Polres Manado Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Hasil Rapid Antigen

Senin, 15 Maret 2021 - 14:29 WIB
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan. Foto: Okezone/Subhan Sabu
MANADO - Polresta Manado akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen hasil rapid antigen untuk syarat penerbangan yang terjadi di Lion Plaza Manado , Jumat (12/3/2021).

Pemalsuan dokumen dilakukan terhadap salah satu calon penumpang bernama Agus yang mengaku hasil rapid antigennya positif, tapi kemudian ditawari untuk mengubah hasil tes menjadi negatif dengan imbalan Rp500 ribu.



Baca juga: Viral Video Oknum Nakes di Manado Diduga Palsukan Hasil Rapid Antigen Tarifnya Rp500 Ribu

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi pada Jumat (12/3/2021) sekira pukul 17.00 WITA bahwa ada dugaan pemalsuan isi surat hasil pemeriksaan swab antigen salah satu penumpang maskpai penerbangan.

"Mendapati informasi tersebut, tim kita langsung bergerak ke kawasan Boulevard, di mana di sana kita juga sudah mendapati dua orang oknum yang diduga memalsukan keterangan hasil swab antigen tersebut," kata Kompol Thommy Aruan kepada MNC Media Portal Indonesia, Senin (15/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!