Polres Manado Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Hasil Rapid Antigen

Senin, 15 Maret 2021 - 14:29 WIB
loading...
Polres Manado Tetapkan...
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan. Foto: Okezone/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Polresta Manado akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen hasil rapid antigen untuk syarat penerbangan yang terjadi di Lion Plaza Manado , Jumat (12/3/2021).

Pemalsuan dokumen dilakukan terhadap salah satu calon penumpang bernama Agus yang mengaku hasil rapid antigennya positif, tapi kemudian ditawari untuk mengubah hasil tes menjadi negatif dengan imbalan Rp500 ribu.

Baca juga: Viral Video Oknum Nakes di Manado Diduga Palsukan Hasil Rapid Antigen Tarifnya Rp500 Ribu

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi pada Jumat (12/3/2021) sekira pukul 17.00 WITA bahwa ada dugaan pemalsuan isi surat hasil pemeriksaan swab antigen salah satu penumpang maskpai penerbangan.

"Mendapati informasi tersebut, tim kita langsung bergerak ke kawasan Boulevard, di mana di sana kita juga sudah mendapati dua orang oknum yang diduga memalsukan keterangan hasil swab antigen tersebut," kata Kompol Thommy Aruan kepada MNC Media Portal Indonesia, Senin (15/3/2021).

Selain mengamankan dua orang tersebut, diamankan juga dua barang bukti berupa surat yang sudah diterbitkan, dimana hasilnya negatif dan juga tes kit yang diambil dari salah satu calon penumpang tersebut.

Baca juga: Tepat Setahun, Penyebaran COVID-19 di Sulut Terus Melandai

"Dan untuk dua orang pelaku berinisial ID yang merupakan petugas honorer laboratorium di salah satu fasilitas pemerintah dan SR yang merupakan karyawan salah satu maskapai penerbangan," ujar Kompol Thommy Aruan.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan juga dikenakan pasal 93 Undang-undang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kepada pelaku kita belum melakukan penahanan, tetapi kita melakukan wajib lapor, kita juga koordinasi dengan gugus tugas COVID-19 terhadap pelaku sudah tidak dilakukan penugasan untuk pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," tutur Kompol Thommy Aruan.

Baca juga: Lansia 72 Tahun Kritis, Kepalanya Luka Parah Dipukul Linggis Gara-gara Teriak Saat Mabuk

Diketahui, Salah satu calon penumpang bernama Agus mengaku hasil rapid antigennya positif, tapi kemudian ditawari oleh oknum nakes tersebut untuk mengubah hasil tes menjadi negatif dengan imbalan Rp500 ribu pada Jumat (12/3/2021).

Dalam video yang beredar di media sosial, Agus mengaku sempat membayar ke oknum nakes hingga kemudian keluar surat keterangan dengan hasil negatif.

"Dia yang nawarin saya bisa bantu masnya supaya bisa pulang ini uang 500 ribu dan bisa saya bantu, dan saya bayarin," kata Agus dalam video yang di unggah oleh akun @manadoinsight itu.

Namun salah seorang rekan Agus yang mengetahui kejadian ini langsung protes ke pihak Lion Air, sampai akhirnya terjadi pengembalian uang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Mudik 2026 di Bandara...
Arus Mudik 2026 di Bandara Soetta, 191 Ribu Penumpang Pesawat Diterbangkan ke Kampung Halaman
Cerita Tentang Terminal...
Cerita Tentang Terminal 2 Bandara Soetta yang Penuh Nostalgia
Rayakan 50 Ribu Penumpang,...
Rayakan 50 Ribu Penumpang, FlyJaya Buka Rute Morowali dan Tambah 3 Armada ATR 72
Pesawat Smart Air Ditembaki...
Pesawat Smart Air Ditembaki di Papua, 13 Penumpang termasuk 1 Balita Selamat
Pesawat ATR 400 Bawa...
Pesawat ATR 400 Bawa 10 Orang, Berikut Daftar Nama Penumpangnya
Kronologi Pesawat ATR...
Kronologi Pesawat ATR 400 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Maros
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Ini 5 Bandara Tersibuk...
Ini 5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang Pesawat
Jumlah Penumpang Pesawat...
Jumlah Penumpang Pesawat Tembus 10,2 Juta Selama Periode Nataru 2025/2026
Rekomendasi
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved