Polres Manado Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Hasil Rapid Antigen

Senin, 15 Maret 2021 - 14:29 WIB
loading...
Polres Manado Tetapkan...
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan. Foto: Okezone/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Polresta Manado akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen hasil rapid antigen untuk syarat penerbangan yang terjadi di Lion Plaza Manado , Jumat (12/3/2021).

Pemalsuan dokumen dilakukan terhadap salah satu calon penumpang bernama Agus yang mengaku hasil rapid antigennya positif, tapi kemudian ditawari untuk mengubah hasil tes menjadi negatif dengan imbalan Rp500 ribu.



Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Thommy Aruan menjelaskan, pihaknya mendapat informasi pada Jumat (12/3/2021) sekira pukul 17.00 WITA bahwa ada dugaan pemalsuan isi surat hasil pemeriksaan swab antigen salah satu penumpang maskpai penerbangan.

"Mendapati informasi tersebut, tim kita langsung bergerak ke kawasan Boulevard, di mana di sana kita juga sudah mendapati dua orang oknum yang diduga memalsukan keterangan hasil swab antigen tersebut," kata Kompol Thommy Aruan kepada MNC Media Portal Indonesia, Senin (15/3/2021).

Selain mengamankan dua orang tersebut, diamankan juga dua barang bukti berupa surat yang sudah diterbitkan, dimana hasilnya negatif dan juga tes kit yang diambil dari salah satu calon penumpang tersebut.


"Dan untuk dua orang pelaku berinisial ID yang merupakan petugas honorer laboratorium di salah satu fasilitas pemerintah dan SR yang merupakan karyawan salah satu maskapai penerbangan," ujar Kompol Thommy Aruan.

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan juga dikenakan pasal 93 Undang-undang karantina kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

"Kepada pelaku kita belum melakukan penahanan, tetapi kita melakukan wajib lapor, kita juga koordinasi dengan gugus tugas COVID-19 terhadap pelaku sudah tidak dilakukan penugasan untuk pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pengambilan sampel swab antigen terhadap masyarakat," tutur Kompol Thommy Aruan.



Diketahui, Salah satu calon penumpang bernama Agus mengaku hasil rapid antigennya positif, tapi kemudian ditawari oleh oknum nakes tersebut untuk mengubah hasil tes menjadi negatif dengan imbalan Rp500 ribu pada Jumat (12/3/2021).

Dalam video yang beredar di media sosial, Agus mengaku sempat membayar ke oknum nakes hingga kemudian keluar surat keterangan dengan hasil negatif.

"Dia yang nawarin saya bisa bantu masnya supaya bisa pulang ini uang 500 ribu dan bisa saya bantu, dan saya bayarin," kata Agus dalam video yang di unggah oleh akun @manadoinsight itu.

Namun salah seorang rekan Agus yang mengetahui kejadian ini langsung protes ke pihak Lion Air, sampai akhirnya terjadi pengembalian uang.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1983 seconds (0.1#10.140)