Jual Anak Gadis untuk Layanan Seks Bertiga, Pria Pasuruan Diringkus Polda Jatim
Rabu, 10 Maret 2021 - 14:50 WIB
SURABAYA - Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap BD (39) lantaran diduga menjual anak gadis untuk kegiatan prostitusi . Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan itu di Hotel N di Jalan S. Parman Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Praktik prostitusi ini terjadi pada awal bulan November 2020. Saat itu, tersangka BD mengenal sebut saja, Mawar (16). BD setidaknya telah tiga kali menggunakan layanan esek-esek dari anak yang masih belum dewasa tersebut.
"Selanjutnya, tersangka justru menjual Mawar untuk layanan sex threesome dengan tarif Rp300.000 sekali main," kata Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, Rabu (10/3/2021).
Dia menambahkan, sekitar Januari 2021, petugas patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome . "BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya. "Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti," ujarnya.
Dalam perkara ini, BD dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat (1) UU ITE junto pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga
Praktik prostitusi ini terjadi pada awal bulan November 2020. Saat itu, tersangka BD mengenal sebut saja, Mawar (16). BD setidaknya telah tiga kali menggunakan layanan esek-esek dari anak yang masih belum dewasa tersebut.
"Selanjutnya, tersangka justru menjual Mawar untuk layanan sex threesome dengan tarif Rp300.000 sekali main," kata Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy, Rabu (10/3/2021).
Dia menambahkan, sekitar Januari 2021, petugas patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome . "BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya. "Dari tangan pelaku kami mengamankan satu unit ponsel sebagai barang bukti," ujarnya.
Baca Juga
Dalam perkara ini, BD dijerat dengan pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat (1) UU ITE junto pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
(eyt)
tulis komentar anda