Kemenkumham Sulsel Terbitkan 27 Sertifikat Merek Dagang
Selasa, 09 Maret 2021 - 23:05 WIB
MAKASSAR - Kemenkumham Sulsel menyerahkan 27 sertifikat merek kepada pelaku usaha di pembukaan workshop dan diseminasi layanan kekayan intelektual paten di Hotel Gammara Makassar , Selasa (9/3/2021).
Sertifikat hak merek tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto kepada pelaku usaha yang secara simbolis diterima Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Zaenuddin.
Harun mengapresiasi kontribusi masyarakat Sulsel dalam mendaftarkan mereknya, sehingga dapat diterbitkan 27 sertifikat merek. Harun mengatakan pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum dan nilai ekonomi.
Di tahun 2020 lalu, juga telah diserahkan 41 merek oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merek Kanwil Kemenkumham Sulsel di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020 meningkat hingga mencapai Rp1,6 miliar.
“Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi agar meningkatnya kesadaran untuk mendafatarkan kekayaan intelektualnya, baik merek, hak cipta, desain industri maupun paten,” Kata Harun dalam siaran persnya kepada SINDOnews.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan implementasi dari kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel sejak 2019 lalu.
“Ada dua item yang diserahkan pada kegiatan ini yakni sertifikat merek dengan pendaftaran tahun 2018 hingga 2019 sebanyak 27 buah dan penyerahan tanda bukti pendaftaran merek sebanyak 50 buah. Ke depan kami juga akan serahkan secara bertahap di masing-masing daerah Sulsel,” ungkap Anggoro.
Sementara itu, Kabid Yankum Mohammad Yani mengatakan, 27 Sertifikat tersebut merupakan sertifikat khusus untuk makanan."Merek tersebut kebanyakan merupakan merek dagang makanan dan minuman," bebernya.
Sertifikat hak merek tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel , Harun Sulianto kepada pelaku usaha yang secara simbolis diterima Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, Zaenuddin.
Harun mengapresiasi kontribusi masyarakat Sulsel dalam mendaftarkan mereknya, sehingga dapat diterbitkan 27 sertifikat merek. Harun mengatakan pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum dan nilai ekonomi.
Di tahun 2020 lalu, juga telah diserahkan 41 merek oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merek Kanwil Kemenkumham Sulsel di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020 meningkat hingga mencapai Rp1,6 miliar.
“Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel terus menjalin kerja sama dengan berbagai instansi agar meningkatnya kesadaran untuk mendafatarkan kekayaan intelektualnya, baik merek, hak cipta, desain industri maupun paten,” Kata Harun dalam siaran persnya kepada SINDOnews.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan implementasi dari kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel sejak 2019 lalu.
“Ada dua item yang diserahkan pada kegiatan ini yakni sertifikat merek dengan pendaftaran tahun 2018 hingga 2019 sebanyak 27 buah dan penyerahan tanda bukti pendaftaran merek sebanyak 50 buah. Ke depan kami juga akan serahkan secara bertahap di masing-masing daerah Sulsel,” ungkap Anggoro.
Sementara itu, Kabid Yankum Mohammad Yani mengatakan, 27 Sertifikat tersebut merupakan sertifikat khusus untuk makanan."Merek tersebut kebanyakan merupakan merek dagang makanan dan minuman," bebernya.
(luq)
tulis komentar anda