Terjebak Rayuan Wanita di Facebook, Pria asal Tanah Datar Dirampok Rp533 Juta
Senin, 08 Maret 2021 - 20:51 WIB
Belum sempat korban menjawab, salah satu dari keduanya mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkan ke arah leher korban. Lalu korban diminta menyerahkan dompetnya berisi uang Rp3 juta dan mengambil kartu ATM Bank Mandiri milik korban berisikan uang tunai Rp100 juta.
Para tersangka meminta no PIN ATM, atau kalau tidak korban akan dibunuh. Kemudian tersangka pergi menuju ATM, dan 2 tersangka lain menunggu korban. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka yang ke ATM sampai di TKP kembali. Lalu para tersangka mengeluarkan korban dari mobilnya dalam kondisi tangan terikat dan meninggalkan tersangka begitu saja di pinggir jalan.
Beruntung korban berhasil mendapatkan pertolongan dari warga yang kebetulan melintas dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Musi Rawas.
"Kita mendapat laporannya subuh, begitu dapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kita berhasil mengungkap dan mengamankan salah satu pelaku berikut barang bukti mobil yang dibawa para pelaku," kata Kapolres Efrannedy.
Tersangka Iqbal berhasil diamankan dari rumahnya. Sedangkan mobil disembunyikan dan ditutup dengan terpal di semak-semak tak jauh dari rumah tersangka Iqbal.
Selain mobil Mitsubishi Xpander Cross warna abu-abu dan ATM korban, lanjutnya, para tersangka juga merampas ponsel milik korban. Tersangka yang diamankan yakni Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal (40), warga Dusun IV, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan empat tersangka lain yakni, Siska alias Evi (28), Sultan (30), Rambo (34), ketiganya warga Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TKP), Musi Rawas, dan seorang lagi belum diketahui indetitasnya yang masih dalam pengejaran polisi.
"Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp533 juta, tetapi satu pelaku dan BB sudah berhasil diamankan dan sekarang sedang diproses," kata Kasatreskrim.
Para tersangka meminta no PIN ATM, atau kalau tidak korban akan dibunuh. Kemudian tersangka pergi menuju ATM, dan 2 tersangka lain menunggu korban. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka yang ke ATM sampai di TKP kembali. Lalu para tersangka mengeluarkan korban dari mobilnya dalam kondisi tangan terikat dan meninggalkan tersangka begitu saja di pinggir jalan.
Beruntung korban berhasil mendapatkan pertolongan dari warga yang kebetulan melintas dan melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Musi Rawas.
"Kita mendapat laporannya subuh, begitu dapat laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam kita berhasil mengungkap dan mengamankan salah satu pelaku berikut barang bukti mobil yang dibawa para pelaku," kata Kapolres Efrannedy.
Tersangka Iqbal berhasil diamankan dari rumahnya. Sedangkan mobil disembunyikan dan ditutup dengan terpal di semak-semak tak jauh dari rumah tersangka Iqbal.
Selain mobil Mitsubishi Xpander Cross warna abu-abu dan ATM korban, lanjutnya, para tersangka juga merampas ponsel milik korban. Tersangka yang diamankan yakni Fran Syahputra alias Fran alias Iqbal (40), warga Dusun IV, Desa Muara Tiku, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas.
Sedangkan empat tersangka lain yakni, Siska alias Evi (28), Sultan (30), Rambo (34), ketiganya warga Desa Kebur, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TKP), Musi Rawas, dan seorang lagi belum diketahui indetitasnya yang masih dalam pengejaran polisi.
"Total kerugian korban ditaksir sekitar Rp533 juta, tetapi satu pelaku dan BB sudah berhasil diamankan dan sekarang sedang diproses," kata Kasatreskrim.
(shf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda