Terkuak, Misteri Makam Zigot Misterius di Mojokerto Korban Aborsi
Senin, 08 Maret 2021 - 14:37 WIB
Sementara itu, kepada polisi NMS mengaku tega menggugurkan kandungannya lantaran janin tersebut hasil dari hubungan di luar pernikahan. Hubungan asmara keduanya belakangan tidak mendapatkan restu dari orang tua NMS. Orang tua NMS hendak menjodohkan ia dengan pria lain.
"Iya jadi yang pertama kenapa saya mengeluarkan bayi secara paksa, awalnya orang tua saya memiliki calon dan mau dijodohkan dengan saya. Karena saya sudah punya pacar akhirnya saya bilang ke orang tua saya, tapi orang tua saya tidak merestui," kata NMS.
Selain itu, NMS yang juga merupakan karyawan sebuah pabrik di wilayah Mojokerto ini mengaku malu dengan kehamilannya itu. Sehingga ia memutuskan untuk mengugurkan janin yang masih berusia tiga bulan tersebut dengan obat penggugur kandungan.
"Karena saya adalah karyawan di salah satu pabrik. Dari pihak keluarga tidak ada yang bisa saya ajak curhat terkait kondisi saya," terang NMS yang setiap hari indekos di Dusun Tamansari, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini.
Akibat perbuatannya, NMS bakal disangkakan pasal 194 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan , pasal 346 dan pasal 348 ayat 1 KUHP. Ia teracam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga
"Iya jadi yang pertama kenapa saya mengeluarkan bayi secara paksa, awalnya orang tua saya memiliki calon dan mau dijodohkan dengan saya. Karena saya sudah punya pacar akhirnya saya bilang ke orang tua saya, tapi orang tua saya tidak merestui," kata NMS.
Selain itu, NMS yang juga merupakan karyawan sebuah pabrik di wilayah Mojokerto ini mengaku malu dengan kehamilannya itu. Sehingga ia memutuskan untuk mengugurkan janin yang masih berusia tiga bulan tersebut dengan obat penggugur kandungan.
Baca Juga
"Karena saya adalah karyawan di salah satu pabrik. Dari pihak keluarga tidak ada yang bisa saya ajak curhat terkait kondisi saya," terang NMS yang setiap hari indekos di Dusun Tamansari, Desa Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto ini.
Akibat perbuatannya, NMS bakal disangkakan pasal 194 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan , pasal 346 dan pasal 348 ayat 1 KUHP. Ia teracam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda