Videonya Viral, Geng Motor Bersajam di Serang Ditangkap Saat Hendak Balas Dendam

Minggu, 07 Maret 2021 - 18:51 WIB
"Mereka kita sangkakan pasal 160 KUHP junto pasal 11 ayat 1 huruf a, junto pasal 26 Perda No. 1/2021. Termasuk Undang-undang darurat No. 12/1951, karena tidak semuanya membawa sajam. Sementara senjata tajam ada tujuh," tandasnya.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More