Diduga Limbah PT Pertamina Bocor, Sumur Warga Berbau Minyak

Kamis, 04 Maret 2021 - 16:17 WIB
Dijelaskannya, setelah pengambilan sampel uji dari sumber air milik warga oleh Tim Labkesda Kota Bima pada Hari Senin (15/2) yang lalu, hasil pengujian yang dilakukan untuk melihat kandungan dan kualitas air sudah diperoleh. Uji sampel yang diambil dari 8 titik di lokasi sumber air yang berbeda milik warga di RW 05 Desa Wadumbolo Kelurahan Dara, Kota Bima sebagai bentuk respon cepat Pertamina terhadap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dinyatakan oleh Labkesda Kota Bima tidak tercemar minyak.

Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Region Jatimbalinus, Deden Idhani menyampaikan, hasil uji sampel sesuai dengan standar baku mutu kualitas air yang layak bagi kesehatan masyarakat. "Labkesda Kota Bima sudah melakukan prosedur pengambilan sampel air milik warga dan melakukan pengujian selama 10 hari kerja dan hasilnya tidak ada pencemaran minyak di sumber air milik warga," ujar Deden.

Hal ini pun sudah disampaikan Pertamina kepada Lurah Dara, Nurkomala yang kemudian informasi tersebut diteruskan ke warga Desa Wadu Mbolo bersama dengan Ketua RW 05, Budiman dan Ketua Komunitas Dorolonda (KDL) Ahmad pada Hari Sabtu (27/2).

Pada kesempatan tersebut, Nurkomala menyampaikan bahwa, pemerintah melalui Kelurahan Dara menyambut baik respon cepat dari Fuel Terminal (FT) Bima menggandeng Labkesda Kota Bima sebagai pihak yang berkompeten untuk melakukan pengujian terhadap kualitas air dan dampaknya bagi kesehatan masyarakat. "Kami berharap warga Kelurahan Dara, khususnya masyarakat Desa Wadu Mbolo tidak serta merta mempercayai begitu saja informasi yang beredar di masyarakat yang bisa saja berasal dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab," ujar Nurkomala.

Hasil uji sampel dari Labkesda Kota Bima secara resmi juga sudah disampaikan oleh Pertamina kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. DLH Kota Bima sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi masalah terkait lingkungan di wilayahnya.

"Dugaan pencemaran air yang tidak terbukti dari hasil uji sampel harus diketahui oleh semua pihak di lingkungan Kota Bima, agar ke depannya masyarakat tidak mudah terpapar informasi yang tidak bersumber dari fakta di lapangan. Karena Pertamina dalam mengelola wilayah operasionalnya selalu patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk terkait dengan aspek HSSE (Health, Safety, Security, Environment) atau K3LL (Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan)," tutup Deden.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content