Usai Transaksi Narkoba, Residivis Kambuhan dan Pembeli Tak Berkutik Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Februari 2021 - 12:28 WIB
Satuan Reskrim Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan, menggiring dua tersangka narkoba yang ditangkap usai transaksi di Desa Plangki, Kecamatan Buay Rawan.(Foto: INews/Teddy)
OKU SELATAN - Satuan Reskrim Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sulsel) membekuk dua pria yang merupakan pengedar dan pembeli narkoba di jalan setapak, Desa Plangki, Kecamatan Buay Rawan. Dalam penyergapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,98 gram.

Kedua pelaku masing-masing berinsial DE (28) residivis kasus yang sama, dan HY (26) keduanya warga Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Oku Selatan. Baca juga: Perampok Sadis Bersenjata Api Tak Berkutik Ditembak Petugas



Kasat Narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan , IPTU Hendri mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupkan tindaklanjut informasi masyarakat.

"Informasi masyarakat kemudian kita tindaklanjuti dengan membuntuti pelaku yang sedang naik sepeda motor di jalan setapak usai melakukan transaksi narkoba," kata IPTU Hendri, Sabtu (27/2/2021). Baca juga: Pos Polantas Dekat Rumdis Kapolda Sumsel Dilempar Bom Molotov
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!