Sempat Dijerat Dugaan Kartel Skuter Matik, KPPU: AHM Tak Terbukti
Jum'at, 26 Februari 2021 - 08:30 WIB
Ilustrasi/SINDOnews/Dok
BANDUNG - Komisi Penyelesaian Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Astra Honda Motor (AHM) tidak terbukti melanggar atas dugaan kartel skuter matik pada pada penjualan pelumas sepeda motor.
PT AHM terbukti tidak melanggar Pasal 15 ayat 2 (terkait perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement) dan Pasal 15 ayat 3 (terkait perjanjian potongan harga bersyarat atau bundling agreement) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas penjualan pelumas sepeda motor.
Putusan tersebut telah dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 31/KPPU-I/2019 yang dilakukan Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 25 Februari 2021, sebagaimana keterangan KPPU yang diterima MPI, Jumat (26/2/2021).
Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan perjanjian pembelian bersyarat dan perjanjian potongan harga dalam penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi, yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor di Pulau Jawa.
PT AHM terbukti tidak melanggar Pasal 15 ayat 2 (terkait perjanjian pembelian bersyarat atau tying agreement) dan Pasal 15 ayat 3 (terkait perjanjian potongan harga bersyarat atau bundling agreement) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas penjualan pelumas sepeda motor.
Putusan tersebut telah dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 31/KPPU-I/2019 yang dilakukan Kantor Pusat KPPU dan secara daring pada 25 Februari 2021, sebagaimana keterangan KPPU yang diterima MPI, Jumat (26/2/2021).
Perkara ini berawal dari penelitian inisiatif dan ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan mengenai dugaan perjanjian pembelian bersyarat dan perjanjian potongan harga dalam penjualan pelumas sepeda motor, khususnya pelumas dengan spesifikasi teknis SAE 10W-30, JASO MB, API SG atau lebih tinggi, yang dilakukan oleh PT Astra Honda Motor di Pulau Jawa.
Lihat Juga :