Sempat Dijerat Dugaan Kartel Skuter Matik, KPPU: AHM Tak Terbukti

Jum'at, 26 Februari 2021 - 08:30 WIB
Perkara itu merupakan pengembangan kasus kartel skuter matik di tahun 2016. Dalam proses penyelidikan, KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran perjanjian ekslusif yang dilakukan AHM.

Perjanjian ekslusif melibatkan perjanjian antara main dealer dan/atau bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS) dengan AHM yang memuat persyaratan bahwa siapa pun yang ingin memiliki bengkel AHASS harus menerima peralatan minimal awal (strategic tools) dari AHM, dan wajib membeli suku cadang lain (antara lain pelumas) dari AHM.

Selain itu, juga terdapat perjanjian eksklusif yang berkaitan dengan potongan harga suku cadang (termasuk pelumas) yang diperoleh pemilik bengkel AHASS, jika mereka hanya menjual suku cadang asli dari AHM dan/atau tidak menjual pelumas merek lain.

"Pada proses persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta-fakta, melakukan penilaian, dan menyimpulkan bahwa unsur potongan harga bersyarat (bundling) dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sementara unsur perjanjian pembelian bersyarat (tying) dapat terpenuhi dan AHM terbukti melanggar Pasal 15 ayat (2)," beber Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur.

Baca juga: Butuh Bantuan, Rumah Zakat Bidik 2,5 Juta Penerima Manfaat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!