Realokasi Dana Penanganan Pandemi Corona di Tana Toraja Rp107 Miliar

Senin, 18 Mei 2020 - 15:21 WIB
Baca juga: 700 Paket Bantuan Pemprov untuk Rohaniawan 7 Denominasi Agama di Toraja

Dia menjelaskan, realokasi APBD 2020 untuk tanggap darurat penanganan COVID-19 dibagi dalam tiga kegiatan. Yakni, belanja bidang kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan COVID-19 sebesar Rp30,3 miliar, penyediaan jaring pengaman sosial (social safety net) Rp42,5 miliar dan penanganan dampak ekonomi Rp34,5 miliar.

Menurutnya, DPRD Tana Toraja tidak mempermasalahkan berapapun anggaran daerah yang digunakan pemerintah daerah dalam penanganan COVID-19. Namun begitu, penggunaan anggaran harus melalui perencanaan penganggaran sehingga tepat sasaran.

"Berapa pun anggaran yang digunakan pemkab untuk penanganan COVID-19 di Tana Toraja tidak masalah, asalkan penggunaan dananya tepat sasaran. Mari kita awasi bersama dana tersebut," ujar legislator Partai Hanura itu

Koordinator Media Center Satgas Penanganan COVID-19 Tana Toraja, Berthy Mangontan dikonfirmasi belum lama ini mengaku, pihaknya tidak menerima informasi terkait realokasi anggaran COVID-19.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!