Pengambil Alihan Aset Kapal PT BNP oleh Pengurus Diduga Ilegal, Namun Diizinkan Sandar di Pelabuhan Makassar
Kamis, 25 Februari 2021 - 01:33 WIB
PT BNP lewat kuasa hukumnya dari DPP Badan Advokasi Indonesia meminta perlindungan hukum kepada hakim agung terkait adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses PKPU. Foto salah satu kapal milik PT BAN/Ist
MAKASSAR - PT Bina Nusantara Perkasa lewat kuasa hukumnya dari DPP Badan Advokasi Indonesia meminta perlindungan hukum kepada hakim agung terkait adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam penanganan proses PKPU dan pengambil alihan kapal. Sehingga Mahkamah Agung dijadikan harapan terakhir investor pencari keadilan terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bina Nusantara Perkasa dengan mitra kerjanya dalam proyek kabel optik bawah laut PT Telkomsel.
“Klien kami memohon perlindungan hukum kepada bapak-bapak hakim agung bahwa adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam penanganan proses PKPU,” ujar Ade Arief Hamdan, kuasa hukum PT BNP dari DPP Badan Advokasi Indonesia, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Tak Terpengaruh PKPU Sementara, GRP Siap Jadi Produsen Baja Kelas Dunia
“Klien kami memohon perlindungan hukum kepada bapak-bapak hakim agung bahwa adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam penanganan proses PKPU,” ujar Ade Arief Hamdan, kuasa hukum PT BNP dari DPP Badan Advokasi Indonesia, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: Tak Terpengaruh PKPU Sementara, GRP Siap Jadi Produsen Baja Kelas Dunia
Lihat Juga :