Pengambil Alihan Aset Kapal PT BNP oleh Pengurus Diduga Ilegal, Namun Diizinkan Sandar di Pelabuhan Makassar

Kamis, 25 Februari 2021 - 01:33 WIB
loading...
Pengambil Alihan Aset...
PT BNP lewat kuasa hukumnya dari DPP Badan Advokasi Indonesia meminta perlindungan hukum kepada hakim agung terkait adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam proses PKPU. Foto salah satu kapal milik PT BAN/Ist
A A A
MAKASSAR - PT Bina Nusantara Perkasa lewat kuasa hukumnya dari DPP Badan Advokasi Indonesia meminta perlindungan hukum kepada hakim agung terkait adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam penanganan proses PKPU dan pengambil alihan kapal. Sehingga Mahkamah Agung dijadikan harapan terakhir investor pencari keadilan terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Bina Nusantara Perkasa dengan mitra kerjanya dalam proyek kabel optik bawah laut PT Telkomsel.

“Klien kami memohon perlindungan hukum kepada bapak-bapak hakim agung bahwa adanya dugaan sejumlah kejanggalan dalam penanganan proses PKPU,” ujar Ade Arief Hamdan, kuasa hukum PT BNP dari DPP Badan Advokasi Indonesia, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: Tak Terpengaruh PKPU Sementara, GRP Siap Jadi Produsen Baja Kelas Dunia


Di antara dugaan kejanggalan dimaksud, katanya, mulai terindikasi tidak independensinya pengurus atau semacam kurator yang ditunjuk majelis hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juga, hak retensi PT BNP berupa kabel optik sebagai jaminan dibayarkan tagihan kepada PT Telkominfra pun dialihkan.

“Selain kepada MA, kami juga menyurati Menkopolhukam, Kapolri, Kantor Staf Presiden dan Presiden Jokowi,” ujar Ade Arief didampingi Dirut BNP, Ja’far Sidik, seraya menunjukkan berkas dan surat ke MA tertanggal Selasa 23 Februari 2021.

Surat permohonan perlindungan hukum ke MA itu, Ade Arief menjelaskan, diawali kliennya menerima order pengerjaan pemasangan & pemeliharaan kabel serat optik bawah laut dari PT Telkominfra, anak usaha PT Telkom Indonesia.

“Ada beberapa proyek dengan nilai total tagihan Rp103,307 miliar, baru dibayar Rp2,2 milyar,” ujar kuasa hukum BNP.

Akibatnya, kata dia, BNP tidak bisa membayarkan tagihan para suplier sebagai rekanan yang berujung gugatan PKPU di pengadilan.

Baca Juga: Mampu Bayar Tetap Kena PKPU, Karyawan GRP: Pak Hakim, Kemana Kami Minta Keadilan?

Sengketa itu menyebabkan majelis hakim menetapkan PKPU sementara dengan menunjuk pengurus (kurator) & hakim pengawas.

“Proses selanjutnya kami melihat sejumlah kejanggalan dalam penanganan PKPU, bahkan kapal kami pun ikut tersandera, dan klien kami memohonkan perlindungan hukum kepada MA,” timpalnya.

Dia menegaskan, salam perkara ini jelas seorang pengurus tidak independen, hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus bahkan dengan diam-diam telah menambah pengurus, dan dengan kewenangan pengurus menurut penafsirannya seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga. "Ini jelas perampasan kapal," tandasnya.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
4 Langkah Penyelesaian...
4 Langkah Penyelesaian Sengketa Perbatasan Pulau Kawi-Kawia di Sultra dan Sulsel
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Rekomendasi
Prabowo dan PM Singapura...
Prabowo dan PM Singapura Bakal Teken 26 MoU dalam Leaders' Retreat di Istana Merdeka
Seruan Bunuh Trump Menggema...
Seruan 'Bunuh Trump' Menggema dalam Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
Sidang Pemakzulan Digelar,...
Sidang Pemakzulan Digelar, Nasib Wakil Presiden di Ujung Tanduk
Berita Terkini
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi...
IYSDGS 2026 Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Ketahanan Air dan Pangan
Sahroni Desak Polda...
Sahroni Desak Polda NTT Tindak Tegas Pelaku Intimidasi yang Diduga Sebabkan Dokter Icha Tewas
Polisi Ungkap Awal Mula...
Polisi Ungkap Awal Mula Bang Jago Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 1.000 Meter
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Awan Panas Meluncur Sejauh 1,7 Km dari Puncak, Status Siaga!
Kolaborasikan Musik-UMKM,...
Kolaborasikan Musik-UMKM, Konser HS Hey Slank Bandung Dipadati 25 Ribu Slankers
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved