Pengambil Alihan Aset Kapal PT BNP oleh Pengurus Diduga Ilegal, Namun Diizinkan Sandar di Pelabuhan Makassar

Kamis, 25 Februari 2021 - 01:33 WIB


Sengketa itu menyebabkan majelis hakim menetapkan PKPU sementara dengan menunjuk pengurus (kurator) & hakim pengawas.

“Proses selanjutnya kami melihat sejumlah kejanggalan dalam penanganan PKPU, bahkan kapal kami pun ikut tersandera, dan klien kami memohonkan perlindungan hukum kepada MA,” timpalnya.

Dia menegaskan, salam perkara ini jelas seorang pengurus tidak independen, hakim pengawas telah gagal mengawasi kerja pengurus bahkan dengan diam-diam telah menambah pengurus, dan dengan kewenangan pengurus menurut penafsirannya seorang pengurus lama dan dua pengurus baru telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan bekerja sama dengan pihak ke tiga. "Ini jelas perampasan kapal," tandasnya.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content